
Analisadaily.com, Langkat - Setelah laporan di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) penyidik Polres Langkat, Vantony Huang (49) juga melaporkan oknum provider telepon di Kota Stabat berinisial S.
Tetapi laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 21 Januari 2025 itu, Vantony menduga jalan di tempat.
"Pada 21 Januari 2025 sudah saya laporkan ke Polres Langkat dalam bentuk Dumas atas dugaan manipulasi data Kartu Halo dan pemalsuan data, serta diduga ada penyalahgunaan Kartu Halo tersebut yang mana telah diketahui sejak tahun 2023. Namun laporan itu diduga seperti jalan ditempat," kata Vantony, Sabtu (24/5/2025).
Vantony mengaku pada tanggal 12 Februari 2025 lalu, dirinya dan saksi (bulan Maret) sudah di-BAP penyidik Polres Langkat.
"Setelah itu saya kembali mendatangi penyidik Polres Langkat pada 21 April 2025 untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang saya alami. Katanya terlapor sudah dikirimkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun terlapor tidak hadir dan akan mengirimkan surat berikutnya, kemudian mau lakukan gelar perkara. Namun, kenyataannya tidak. Kemudian pada tanggal 19 Mei 2025 saya mendatangi penyidik Polres Langkat, masih dengan jawaban yang sama akan mengelar perkara apa ada ditemukan peristiwa pidana, tapi sampai detik ini belum ada kabar," terang Vantony.
Vantony mengaku semua bukti dalam bentuk file video dan dokumen sudah diserahkan kepada penyidik Polres Langkat.
"Bukti perbandingan percakapan dengan call center atas dokumen yang diduga direkayasa pada 6 November 2025, video percakapan pengakuan dengan terlapor dan semuanya sudah lengkap termasuk dokumen pendukung," bebernya.
Vantony menyebut, dugaan pemalsuan data sim card pascaprabayar sudah terjadi sejak tahun 2023 lalu.
"Ada penyalahgunaan dan kebocoran data. Bahkan data yang saya peroleh dari oknum berinisial S, diduga dipalsukan. Kerugiannya selain kebocoran dan penyalahgunaan data, relasi bisnis saya juga terganggu," sebutnya.
Limit sim card pascaprabayar juga diduga di otak-atik.
"Ada pengakuan dari pelaku, jika limit pemakaian Kartu Halo saya diotak-atik, yang semulanya Rp 150 ribu dinaiki menjadi Rp 350 ribu tanpa sepengetahuan saya. Di 2023 dinaiki, dan di 2024 diturunkan, yang juga tanpa sepengetahuan saya. Serta ada diduga pergantian kartu fisik simcard halo ya g dilakukan oknum Grapari stabat," ungkap Vantony.
Warga Kecamatan Tanjung Pura ini berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Langkat agar cepat ditindaklanjuti dengan secara profesional tanpa keberpihakan.
Bahkan kejadian yang dialaminya sudah disampaikan ke Kementerian Kominfo, Kementrian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan (PKTN), Kementerian Sekretariat Negara, Telkomsel, dan DPR RI.
Menurutnya semua surat sudah diterima oleh pihak-pihak terkait.
"Secara tak langsung saya merasa sebagai pelanggan diduga seperti tersiksa oleh aset-aset negara. Yang mana dilakukan oleh oknum melalui perantara aset negara.
Saya minta agar Kementerian Kominfo bertindak, karena sampai detik ini data saya di Kartu Halo sepertinya masih ada penyalahgunaan," ucap Vantony.
Sementara itu pada 7 November 2024, ternyata Vantony sudah berupaya membuat laporan polisi resmi ke Polres Langkat, namun dihalang-halangi oknum Unit Tipidter berinisial N.
"Disuruh saya mencari bukti perbandingan. Setelah saya mendapat bukti yang lengkap, pada 21 Januari 2025, saya mau melapor ke SPKT Polres Langkat, malah saya dibawa ke Pidana Umum (Pidum). Di pidum dibuatkan dumas," ujar Vantony.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, saat dikonfirmasi meminta wartawan untuk menanyakan ke penyidik terkait laporan Vantony.
"Yakin ditanyakan ke saya, kalau masalah teknis tanyakan ke penyidik," ucap David.
Gitu pun David menekankan kepada penyidik, dalam menangani semua pengaduan atau laporan masyarakat, agar secara professional, prosedural, transparan, dan akuntabel.
"Kalau ada masyarakat yang tidak puas, silahkan laporkan (penyidik), pasti akan saya tindak kalau dia (penyidik) melakukan kesalahan," David menandaskan.