Pelaku Pembacokan Jaksa Ditangkap, Maha Rajagukguk Apresiasi Polda Sumut

Pelaku Pembacokan Jaksa Ditangkap, Maha Rajagukguk Apresiasi Polda Sumut
Pelaku Pembacokan Jaksa Ditangkap, Maha Rajagukguk Apresiasi Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Maha Rajagukguk mengapresiasi gerak cepat Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menangkap pelaku pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan Acensio Hutabarat (25), staf Tata Usaha Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian yang terjadi pada Sabtu (24/5/2025) di ladang sawit milik korban, Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.

Maha Rajagukguk, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL) dan Wakil Ketua DPD Toga Aritonang Sumatera Utara, Minggu (25/5/2025), menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa yang menimpa Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Ia berharap kepolisian dapat mengungkap tuntas kasus tersebut dan menangkap aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.

Menurutnya, Operasi Pekat Toba 2025 yang dilaksanakan oleh Polda Sumut dan berhasil mengungkap 1.153 kasus premanisme merupakan langkah positif dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Namun, ia menilai hasilnya belum memberikan efek jera yang signifikan.

“Buktinya, kejadian pembacokan yang diduga dilakukan oleh ormas terhadap aparat hukum masih terjadi. Kalau jaksa dan aparat penegak hukum saja bisa menjadi korban, apalagi masyarakat biasa,” ujar Maha, yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI).

Melihat situasi tersebut, Maha mendukung sinergi antara aparat penegak hukum—TNI, Polri, kejaksaan—dan masyarakat untuk menjaga supremasi hukum di Indonesia.

“Negara ini adalah negara hukum, bukan hukum rimba. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kepolisian untuk terus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat,” tambahnya.

Maha juga mendukung penuh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Ia berharap peraturan ini dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan kenyamanan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi