Sosperda Paul Mei Anton Simanjuntak: Tarif e-Parking RSUD Pirngadi Bebani Pasien

Sosperda Paul Mei Anton Simanjuntak: Tarif e-Parking RSUD Pirngadi Bebani Pasien
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat menyosialisasikan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemberlakuan e–parking (Parkir Elektronik) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan dikeluhkan warga Medan yang berobat ke rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.

Pemberlakuan e-parking itu dirasakan sangat memberatkan. Karena, kendaraan pasien yang parkir saat berobat di rumah sakit tersebut dihitung perjam.

Seperti keluhan yang disampaikan Rumintan S pasien RSUD Pirngadi yang menderita ginjal dan harus cuci darah dua kali seminggu pada sosialisasi Perda (Sosper) V Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak di Jalan Pendidikan, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (24/5).

"Pemberlakuan e-parking di Pirngadi tentu saja sangat membebani. Soalnya, saya maupun pasien cuci darah yang lainnya harus lama di rumah sakit. Selain memang lama cuci darahnya 4 jam, bahkan lebih, pasien juga harus antre," keluh Rumintan.

Dengan penetapan e-parking tersebut, lanjutnya, konsumen yang mayoritas pasien ke RS Pirngadi terkadang harus membayar parkir hingga Rp 20.000 setiap berobat.

"Ini kan sangat mahal," cetusnya.

Oleh karena itu, Rumintan berharap kepada Paul Simanjuntak agar dapat memasilitasi keluhan para pasien dengan harapan sistem parkir di Pirngadi dapat diubah.

Menyahuti keluhan tersebut Paul Mei Anton Simanjuntak yang juga Ketua Komisi IV DPRD Medan itu minta pihak manajemen Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan agar mengevaluasi penetapan sistem e–parking hitungan per jam di lingkungan RS tersebut. Pemberlakuan sistem e–parking dinilai sangat tidak wajar karena memberatkan para pasien miskin.

"Pemberlakuan e–parking di RS Pirngadi sangat tidak pantas. Karena pengguna atau konsumen parkir di sana hampir dipastikan keseluruhan pasien kurang mampu. Untuk itu sistem parkir tersebut perlu ditinjau kembali,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Sungguh sangat tidak pantas jika pasien miskin dibebankan parkir yang sangat mahal.

“Apalagi seperti pasien yang rutin cuci darah. Bisa saja dua kali dalam satu minggu berobat dan setiap ke sana pasti lama karena antre. Berapa banyak biaya parkir yang harus mereka keluarkan setiap bulan,” kata Paul Simanjuntak yang juga Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu.

Untuk itu, pemberlakuan e-parking di Pirngadi itu harus dikaji ulang karena sudah sangat membebani para pasien kurang mampu.

“Sistem parkir itu tidak pantas diberlakukan di lingkungan RS Pirngadi milik Pemko Medan itu,” tegas Paul Simanjuntak.

Paul juga minta pada pihak Badan Pendapatan (Bapenda) selaku OPD Pemko Medan yang menangani masalah pajak parkir agar turun tangan ikut membantu dan selektif melakukan kajian parkir di RS Pirngadi.

“Jadi bukan hanya mendongkrak peningkatan PAD dari pajak parkir namun harus ada jugalah azas kepatutan,” pintanya.

Dalam Sosper tersebut, Paul Simanjuntak juga banyak menerima keluhan dari warga. Salah satunya, warga yang mengaku belum mendapatkan bantuan dari pemerintah. Masih banyak juga warga miskin yang belum mendapat bantuan dan tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk itu, Paul minta petugas PKH Dinas Sosial bersama kepling dan kelurahan selektif menetapkan nama warga sebagai peserta PKH.

“Jadi penetapan peserta PKH bukan karena kedekatan atau keluarga kepling. Tetapi harus prioritas keluarga miskin. Sehingga program bantuan tepat sasaran,” ujar Paul seraya menyarankan aparat Pemko Medan supaya tetap menerapkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan dengan benar. (mc)

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi