2 Tahun Buron Kasus Penggelapan Rp210 Miliar, Polda Sumut Diminta Serius Tangkap Anak Pengusaha Sawit

2 Tahun Buron Kasus Penggelapan Rp210 Miliar, Polda Sumut Diminta Serius Tangkap Anak Pengusaha Sawit
2 Tahun Buron Kasus Penggelapan Rp210 Miliar, Polda Sumut Diminta Serius Tangkap Anak Pengusaha Sawit (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sudah dua tahun berlalu, namun EW, anak pengusaha sawit terkemuka di Medan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai sekitar Rp 210 miliar, hingga kini belum juga berhasil ditangkap oleh Polda Sumatra Utara. Lambatnya penanganan ini memicu desakan dari kuasa hukum korban agar Polda Sumut lebih serius dalam mengejar tersangka.

EW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2021 dan masuk DPO dengan nomor DPO/30/V/2023/Ditreskrimum tanggal 3 Mei 2023. Meskipun berstatus buron, EW diketahui beberapa kali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Tercatat, dua kali permohonan praperadilan dengan Nomor: 13/Pid.2023/PN.Mdn tanggal 6 Februari 2023 dan Nomor: 23/Pid.2023/PN.Mdn tanggal 2 Maret 2023 telah diajukan, namun keduanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan.

Muhammad Tri Kurniawan dari kantor hukum Hendra Leo SH dan Rekan, selaku kuasa hukum korban, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penangkapan EW. "Penasihat Hukum Para Pelapor mengharapkan agar Polda Sumatera Utara dapat segera menangkap DPO EW secepatnya untuk kepastian hukum bagi Pelapor," ujarnya, Minggu (25/5).

Tri juga menambahkan bahwa sebagian dari uang sekitar Rp 210 miliar yang diterima EW merupakan milik kliennya. Tri menduga bahwa EW masih berada di Medan dan Polda Sumut terkesan "tutup mata".

"DPO EW masih di Indonesia, dan dari informasi yang kita dapat Ia baru saja merayakan HUT anaknya di Medan yang diketahui anaknya tersebut bersekolah di sekolah nasional plus Sampoerna Academy," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tri menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018 tentang Larangan mengajukan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau DPO. Ia mempertanyakan mengapa EW, yang berstatus DPO, masih bisa mengajukan upaya hukum seperti gelar khusus.

"Apakah EW yang masuk DPO dapat memohon dilakukan gelar khusus? Apakah ini tidak bertentangan dengan SEMA?" tegas Tri. Ia juga mengungkapkan bahwa EW telah kalah dalam berbagai upaya hukum, termasuk dua kali praperadilan, satu kali gelar di Bareskrim, dan tiga kali gugatan perdata.

Berdasarkan laman SIPP PN Medan, selain dua gugatan praperadilan, EW juga mengajukan tiga kali gugatan perdata dengan Nomor: 169/Pdt.G/2023/PN Mdn tanggal 2 Maret 2023, Gugatan Perdata Nomor: 271/Pdt.G/2023/PN Mdn tanggal 6 April 2023, dan Gugatan Perdata 132/Pdt.G/2023/PN Mdn tanggal 12 Februari 2024. Seluruh gugatan perdata tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, di mana dua di antaranya sudah inkrah dan satu gugatan sedang dalam proses banding.

Kuasa hukum korban juga mendesak Polda Sumut untuk menarik paspor EW sesuai Pasal 25 Permen Menteri Hukum Dan Ham No. 8 tahun 2004. Sayangnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan belum memberikan keterangan terkait kendala penangkapan EW selama dua tahun ini.

Sebelumnya, Tri menjelaskan bahwa kasus yang menjerat EW adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam penjualan apartemen/condotel Swissbel Bintan di Provinsi Kepulauan Riau. Kasus ini terbilang rumit. Pada tahun 2012, EW selaku Direktur PT SSG menjual apartemen/condotel kepada konsumen dengan iming-iming Return on Investment (ROI) sebesar 9% per tahun.

"Setelah konsumen membayar lunas uang pembelian apartemen/condotel, EW tanpa persetujuan konsumen justru mengalihkan apartemen/condotel kepada pihak lain sebesar Rp210 Miliar," jelas Tri.

Untuk menghindari tuntutan hukum, EW kemudian meminta konsumen untuk membatalkan jual beli dan memberikan cek atau giro mundur yang ternyata tidak dapat dicairkan seluruhnya.

"Selanjutnya PT SSG dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan," tambah Tri.

Merasa dirugikan, beberapa konsumen menunjuk Kantor Hendra Leo, SH, MH dan rekan untuk melaporkan EW ke ranah pidana, hingga akhirnya EW ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan/atau penggelapan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi