2 Kades dan 1 Kaur Keuangan Desa Jadi Tersangka (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Dua orang Kepala Desa (Kades) serta satu orang Kepala urusan (Kaur) keuangan Desa ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Asahan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Adapun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kades Sei Dadap II Kecamatan Sei Dadap yakni Limin yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), selanjutnya Kades Punggulan Kecamatan Air Joman, Suyatno dan kaurnya Sutio.
"Untuk tersangka Limin saat ini DPO, sedangkan tersangka Suyatno dan Sutio langsung kita tahan dan kita titipan di lembaga pemasyarakatan Labuhan ruko Batubara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto Manurung didampingi Kasi Pidsus Chandra dan Kasubsi Penindakan Harold Manurung, Senin (26/5).
Lebih lanjut Heriyanto mengatakan, untuk tersangka Limin penyidik berpendapat untuk menetapkan tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2021 sehingga negara mengalami kerugian Rp216 juta berdasarkan laporan dari Inspektorat. "Akibat perbuat Limin negara mengalami kerugian senilai Rp216 juta dan dalam waktu dekat berkas Limin akan limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan ke PN Medan," kata Heriyanto.
Sedangkan untuk tersangka Kades Penggulan Suyatno dan seorang kaur keungannya Sutio karena telah melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD tahun 2023-2024. Dimana dua tersangka ini membuat kegiatan fikti seperti pengadaan baju pegawai serta silpa anggaran tahun 2023-2024 tidak dikembalikan ke kas desa namun anggran tersebut dipergunakan untuk pribadi.
"Akibatnya perbuatan tersangka Suyatno dan Sutio negara mengalami kerugian Rp525 juta berdasarkan penghitungan dari Inspektorat, dan berkas juga akan kita limpahkan Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di PN Medan," ujarnya Heriyanto.
Oleh karena itu perbuatan para tersangka tersebut terbukti bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi melanggar primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Saat ini mereka kita titipkan ke lembaga permasyarakatan labuhan ruko selama 20 hari kedepan dan selanjutnya berkasnya akan kita limpahkan ke PN Medan," kata Heriyanto.
(ARI/RZD)