Sapa Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Sosialisasikan Manfaat Program BPU

Sapa Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Sosialisasikan Manfaat Program BPU
Sapa Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Sosialisasikan Manfaat Program BPU (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara melaksanakan kegiatan Sapa Peserta di Ruang Layanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Jumat (22/5).

Kegiatan bertujuan menginformasikan kepada para peserta, khususnya pekerja penerima upah yang mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) dikarenakan sudah berhenti bekerja, bahwa mereka bisa mendaftarkan dirinya kembali secara mandiri untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atau reaktivasi kedalam kepesertaan jamianan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya menjelaskan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya bagi tenaga kerja yang berkerja di perusahaan saja, pekerja mandiri yang memiliki aktivitas ekonomi bisa mendaftarkan dirinya kembali.

"Jadi apabila peserta setelah berhenti dari perusahaan tempat bekerja, peserta memiliki aktivitas pekerjaan misalkan pedagang, petani, nelayan, usaha warung, pengemudi ojek online, itu termasuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah," jelas Harry.

Dengan iuran mulai Rp16.800, pekerja terlindungi 2 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerajaan. Dan apabila meninggal dunia dalam kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali pengahasilan yang diterima per-bulan.

Di sisi lain, ada program Jaminan Kematian (JKM) berupa manfaat santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.

Ada juga program Jaminan Hari Tua (JHT) ialah tabungan berupa manfaat uang tunai yang besaranya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya apabila peserta telah berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja Bukan penerima Upah (BPU), lanjut dia, juga bisa untuk menabung, dengan iuran menjadi Rp36.800, sehingga saat terjadi risiko mendapatkan manfaat santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Syarat pendaftaran sebagai peserta BPU atau Bukan Penerima Upah cukup 3 syarat saja, memiliki KTP, berusia maksimal 65 tahun,dan memiliki aktivitas pekerjaan atau aktivitas ekonomi secara mandiri seperti dijelaskan tadi, pedagang, petani, nelayan, usaha warung, pengemudi ojek online," pungkas Harry.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi