Tulang Belulang yang Ditemukan di Tapsel Ternyata Korban Pembunuhan, 3 Pelaku Ditangkap

Tulang Belulang yang Ditemukan di Tapsel Ternyata Korban Pembunuhan, 3 Pelaku Ditangkap
Tulang Belulang yang Ditemukan di Tapsel Ternyata Korban Pembunuhan, 3 Pelaku Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Selatan - Penemuan tulang belulang pada 22 mei 2025 di area kebun sawit Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, sempat mengemparkan warga. Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap 3 pelaku, Rabu (28/5).

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, dan Kasi Humas AKP Maria Marpaung, menyampaikan korban telah dihabisi secara brutal, lalu dikubur untuk menghilangkan jejak.

"Identitas Korban terungkap dari autopsi dan olah TKP setelah dilakukan autopsi, identitas kerangka diketahui sebagai Abdul Rahman Pohan, pria 27 tahun asal Jalan Sutan Muhammad Arif, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan," kata Kasi Humas.

Proses identifikasi dibantu oleh barang bukti yang ditemukan di lokasi dan kondisi jasad yang sebagian masih utuh meskipun telah dibakar. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, 3 pria ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

"Ketiga tersangka kini telah ditahan. Npanoru Waruwu alias Pado (34), warga Pardomuan, diduga pelaku utama yang menembak korban. Asrul Hadi Ritonga (22), warga Bonan Dolok, berperan menggali lubang kubur. Peringatan Nouru alias Nata (27) bertugas menyiapkan senjata jenis Neo Rambo yang digunakan untuk menembak korban," papar Kasi Humas.

Peristiwa tragis itu terjadi pada malam hari, 17 Maret 2025, sekira pukul 23.00 WIB. Saat melintas di depan rumah salah satu pelaku, korban dicurigai sebagai pencuri karena tidak dikenal. Tanpa verifikasi lebih lanjut, korban langsung disergap, dipukuli, dan diikat tangan ke belakang.

Korban kemudian dibawa ke lokasi lain di kebun sawit, sekitar 20 meter dari tempat pertama. Di sana, pelaku utama menembakkan senapan ke arah dada, dahi, dan kepala korban. Usai memastikan korban meninggal, jasadnya dikubur menggunakan cangkul yang telah disiapkan sebelumnya.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun), subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi