Medan Jadi Percontohan Nasional: Rico Waas Gerakkan Perlindungan Pekerja Rentan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Medan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17.851 pekerja, termasuk di dalamnya pengemudi ojek online (Ojol).
Penyerahan ini dilakukan dalam apel bersama bertajuk 'Medan Peduli Pekerja Rentan 2025' yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Wali Kota Medan pada Senin (26/5).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, serta berbagai kepala daerah dan camat di Kota Medan.
Dalam sambutannya, Rico Waas mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemko Medan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya mereka yang berada dalam kategori rentan.
"Apel ini bukan sekedar seremonial, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan kepada para pekerja yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka di kota ini," ujarnya.
Rico menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang kerap kali tidak memiliki kepastian penghasilan. Ia menekankan bahwa jaminan sosial adalah hak dasar setiap warga negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memenuhinya.
Sejak awal program dimulai, sebanyak 30.785 orang telah mendapatkan perlindungan ini, termasuk pekerja seperti pelayan masyarakat, guru mengaji, penggali kubur, nelayan, dan non ASN.
Lebih jauh, ia mengingatkan para pengemudi Ojol untuk tetap berhati-hati saat berkendara. "Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap ini bisa menjadi perlindungan serta peringatan bagi Anda untuk tetap aman saat berkendara, bukan berarti Anda bisa ugal-ugalan karena tetap keselamatan adalah yang utama," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menjelaskan manfaat yang diperoleh pekerja rentan, termasuk santunan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
"Jika pekerja rentan meninggal dunia, mereka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Untuk kecelakaan kerja, semua biaya perawatan akan ditanggung hingga sembuh," tuturnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Nyoman Suarjaya, berharap program yang diluncurkan Wali Kota Medan ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk melakukan hal serupa.
"Para Kepala Cabang di Daerah berkoordinasi aktif kerja sama dengan pemerintah daerah lainnya untuk mengimplementasikan program perlindungan ini bagi para pekerja, terutama pekerja rentan," ungkap Inyo.
Sementara itu, Jeffri Iswanto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan, menilai program ini sangat baik untuk mencegah kemiskinan ekstrem di kalangan pekerja rentan.
Dengan langkah ini, Pemko Medan menunjukkan komitmen kuatnya dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja, memberikan harapan bagi mereka yang berjuang di sektor yang sering kali tidak mendapatkan perhatian yang cukup.
(JW/RZD)