PMI Asal Cilacap Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja di Korsel, Jenazah Dipulangkan Disertai Santunan Jaminan Sosial (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan. Jenazah Ngadiman tiba di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 29 Juni 2025 petang.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, secara langsung menerima kedatangan jenazah dan menyerahkannya kepada pihak keluarga. Selain itu, Menteri Karding juga menyerahkan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk dua orang anak dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp 213 juta. Hal ini merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada PMI, mulai dari keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
"Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau," terang Menteri Karding.
Ngadiman diketahui merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan. Statusnya ini memastikan ia mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Kehadiran kami di sini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas, dan pesan dari ini menegaskan bahwa sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural," imbuh Menteri Karding, menekankan pentingnya berangkat melalui jalur resmi.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, insiden nahas itu terjadi saat almarhum Ngadiman sedang membersihkan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Tubuhnya terhimpit mesin, yang membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit. Namun, setelah mendapatkan perawatan intensif, Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.
Insiden ini menggarisbawahi duka mendalam bagi keluarga dan bangsa, sekaligus membuktikan betapa krusialnya perlindungan bagi setiap pekerja, mengingat risiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, pada kesempatan terpisah, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja, termasuk PMI yang berangkat secara prosedural. Dengan demikian, para PMI tersebut akan memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya," ucap Roswita.
Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, turut menyampaikan dukacita mendalam. "Semua pekerjaan pasti ada risiko. Dari mulai kecelakaan hingga meninggal dunia, kami berharap semua pekerja bisa melindungi diri dengan Jaminan Sosial agar bisa bekerja keras tanpa rasa cemas," tutup Inyo.
(JW/RZD)