Pemkab Aceh Tenggara Deklarasi Perang Terhadap Narkoba (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara menggelar Apel Deklarasi Perang Terhadap Narkoba, Premanisme, penyakit masyarakat dan Kampanye Tertib Berlalu Lintas Tahun 2025.
Apel Deklarasi tersebut merupakan salah satu rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Aceh Tenggara Ke-51 yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry dan dihadiri oleh ribuan peserta dari unsur forkopimda, OPD hingga para Pengulu Kute dan perwakilan Kapolda Aceh yakni Direktur Lalu lintas Kombes Pol Iqbal, digelar di lapangan pemuda, Kecamatan Babusalam, Minggu (1/6/2025).
Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry menyampaikan, terimakasih kepada seluruh peserta apel atas semangat dan kehadirannya mengikuti apel deklarasi perang terhadap narkoba, premanisme, penyakit masyarakat serta kampanye tertib berlalulintas Tahun 2025.
Dikatakan Fakhry, bahwa narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan yang merusak tatanan sosial. Oleh karena itu meminta seluruh elemen masyarakat untuk dapat bersatu membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar akarnya.
Kemudian begitu juga dengan premanisme menciptakan ketakutan dan merusak rasa aman masyarakat. Tentunya penyakit masyarakat seperti perjudian minuman keras hingga prostitusi menjadi akar dari banyak tindakan kriminal dan konflik sosial.
Selain perang terhadap narkoba pemerintah daerah juga berkomitmen untuk mengkampanyekan tertib berlalulintas.
"Kegiatan hari ini menjadi langkah nyata Pemkab Agara dalam menyongsong masa depan generasi muda yang bebas dari bahaya narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama sama memberantas penyakit sosial, premanisme serta mengampanyekan tertib berlalu lintas," kata Salim Fakhry dalam sambutannya.
Salim Fakhry menjelaskan, perbandingan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Tenggara periode Januari sampai dengan Desember 2024, penangkapan narkotika jenis sabu sebanyak 104 kasus dengan barang bukti 845,49 gram, terdiri dari 17 orang bandar,95 orang pengedar dan 61 orang pengguna.
Sedangkan pada tahun 2025 periode Januari - Mei 2025 untuk penangkapan sabu sebanyak 34 kasus dengan barang bukti 1.274,96 gram, terdiri dari dua orang bandar,40 orang pengedar, 4 orang kurir dan 27 orang pengguna.
Selanjutnya, narkotika jenis ganja Tahun 2024 sebanyak delapan kasus dengan barang bukti seberat 814,8 gram ganja terdiri dari 4 orang pengedar dan tujuh orang pengguna. Pada tahun 2025 sebanyak dua kasus dengan barang bukti seberat 10.653,42 gram ganja terdiri dari satu orang bandar,tiga orang pengedar dan dua orang kurir.
"Pemerintah daerah mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Aceh Tenggara Yulhendri beserta jajaran atas keberhasilan dan peran aktif beliau dalam pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara," ungkapnya.
Salim Fakhry berharap, deklarasi ini bukan hanya sekedar seremoni saja. Ini adalah awal dari sebuah gerakan masif yang ingin seluruh desa di Aceh Tenggara bebas dari narkoba, lingkungan aman dari premanisme,jalan raya yang tertib dan masyarakat yang saling menjaga satu sama lain.
"Mari kita satukan suara perang terhadap narkoba dan segala bentuk penyakit masyarakat. Jadikan deklarasi ini sebagai gerakan bersama demi masa depan Aceh Tenggara yang lebih baik lagi kedepannya," pungkasnya. (
RH)
(WITA)