Mahasiswa unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (2/6) (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam lembaga konservasi lingkungan hidup Kabupaten Asahan melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan, Senin (2/6).
Adapun aksi unjuk rasa itu terkait adanya laporan mandek atau hanya jalan ditempat terhadap pemeriksaan ketua Koperasi Tani Mandiri, Wahyudi yang dulu pernah dipanggil oleh Kejaksaan Asahan terkait bantuan dari Kementerian LHK senilai Rp 20 miliar pada tahun 2021.
"Tahun 2021 Wahyudi pernah dipanggil pihak Kejaksaan Asahan dengan nomor surat: R-392 /L 2.23/Dek.3/08/2021, terkait bantuan dana dari Kementerian LHK, namun hingga sekarang tidak tau sampai mana proses pemanggilan itu," kata Tegar Imanda selaku koordinator lapangan.
Adapun tuntutan para pengunjuk rasa yakni meminta kepada kepala Kejaksaan agar melanjutkan kembali proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan mark up terhadap dugaan penyelewengan bantuan dari Kementerian LHK pada tahun 2021 terhadap ketua Koperasi Tani Mandiri, Wahyudi yang juga merupakan anggota DPRD yang sekarang.
"Penyidik Kejaksaan harus kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan dari Kementerian LHK sampai tuntas, jangan lagi ada kasus-kasus mandek dalam perkara ini," katanya.
Sebagai Kejaksaan harus transparan melakukan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
"Kami selaku lembaga konservasi lingkungan hidup meminta kepada Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan dan memeriksa ketua Koperasi dan koptan hutan mandiri tersebut karena kuat dugaan bahwa ketua koptan itu melakukan dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Setelah berorasi di depan halaman kantor Kejaksaan Asahan, akhirnya Kasi Intelijen Kejaksaan Asahan Heriyanto Manurung menerima para pengunjuk rasa dan mengatakan bahwa pemanggilan wawancara itu merupakan sifat rahasia tidak boleh dibeberkan. Dia juga meminta kepada mahasiswa agar memberikan data tambahan untuk permasalahan hal ini.
"Kalau ada data tambah silahkan antar kepada kami, dan akan kami tindak lanjuti," tegas Heriyanto.
Mendengar pernyataan dari Kasi Intel, pihak pengujian rasa membubarkan diri dengan tertib.
"Kami akan datang lagi ke Kejaksaan dengan membawa data-data yang dibutuhkan oleh Kejaksaan," tegas para pengunjuk rasa.
Ketua Koperasi Tani Mandiri, Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya itu merupakan fitnah, karena lembaga Koperasi miliknya tidak pernah menerima bantuan dari manapun.
"Sejak tahun 2010 lembaga yang saya didirikannya tidak pernah menerima bantuan dari manapun, artinya apa dituduhkan terhadap saya itu fitnah," tegas Wahyudi saat dikonfirmasi melalui telepon.
(ARI/RZD)