Satresnarkoba Polres Agara Tangkap Oknum PNS Terlibat Narkoba

Satresnarkoba Polres Agara Tangkap Oknum PNS Terlibat Narkoba
Satresnarkoba Polres Agara Tangkap Oknum PNS Terlibat Narkoba (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, salah satunya merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) di Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi membenarkan bahwa salah satu tersangka berinisial M, 49 tahun, merupakan seorang PNS yang berdomisili di Desa Pulo Kemiri, Kecamatan Babussalam. Diketahui M bekerja di kantor Kecamatan Badar.

"M ditangkap saat hendak membeli sabu dari tersangka AS, 38 tahun, warga Desa Kuta Pasir, yang merupakan pemilik barak haram tersebut," kata Jomson, Senin (2/6/2025).

Jomson menjelaskan, penangkapan dua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Kuta Pasir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas melakukan pemantauan dan menyaksikan secara langsung saat tersangka M menyerahkan sejumlah uang kepada AS sebagai pembayaran sabu.

Dikatakannya, melihat hal tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap keduanya. Saat digeledah, AS sempat membuang sesuatu, yang kemudian diketahui berisi satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. AS juga sempat berontak saat digeledah, namun berhasil diamankan.

"Dari badan tersangka, petugas juga menemukan satu buah dompet warna kuning yang berisi sabu," sebut Jomson.

Jomson menyebutkan, dalam interogasi awal, M mengakui bahwa ia datang untuk membeli sabu dan telah menyerahkan uang kepada AS. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 21 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening, lima bungkus plastik klip kosong, satu buah dompet warna kuning, serta uang tunai sebesar Rp 40.000.

"Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya. (RH)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi