Anggota Komisi I DPRD Medan, Syaiful Ramadhan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi I DPRD Medan, Syaiful Ramadhan mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Medan mengumumkan sejumlah bawahannya yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan terbukti positif narkoba.
"Saya apresiasi langkah Wali Kota Medan, ini bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki Kota Medan ke depan, " kata Syaiful kepada wartawan, Senin (2/6).
Disampaikannya, apa yang dilakukan Wali Kota Medan hari ini mempertegas pesan kepada masyarakat Kota Medan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari dalam pemerintah. "Ini adalah langkah tepat, sekaligus mempertegas bahwa Pemko Medan serius memperbaiki Kota Medan dengan membersihkan aparatnya dari dalam terlebih dulu," tegasnya.
Politis Muda PKS ini juga mendukung upaya berkelanjutan terkait tes urine terhadap ASN di Pemko Medan agar pemerintahan Kota Medan memiliki citra yang lebih baik.
"Tes urine seperti ini diharapkan bisa berlanjut sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparatur khususnya di Pemko Medan, " katanya.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan mengumumkan empat ASN Pemko Medan positif narkotika, keempat ASN tersebut, yakni, AF (Camat Medan Johor, positif Alprazolam/Banzodiazepin dengan resep dokter): HSS (Lurah Gaharu, positif narkotika golongan I jenis sabu): HS (Camat Medan Barat, positif ekstasi): dan EEL selaku Lurah Petisah Hulu, positif ganja.
Terkait dengan hal ini Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan kemungkinan dijatuhkan sanksi berat.
“Arahannya sanksi berat, minimal dicopot dari jabatan. Kalau hasil pemeriksaan terbukti berulang, potensi sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat,” kata Rico Waas.
Pihaknya masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari BNN dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali kota menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi ASN yang terlibat narkoba. “ASN itu sudah paham apa itu narkotika. Kalau terbukti berulang, sanksinya bisa sampai pemecatan dengan tidak hormat (PDTH),” ujar Rico. (mc)
(DEL)