2 Pengedar Narkoba Warga Asahan Ditangkap Polres Tebingtinggi

2 Pengedar Narkoba Warga Asahan Ditangkap Polres Tebingtinggi
2 Pengedar Narkoba Warga Asahan Ditangkap Polres Tebingtinggi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com Tebingtinggi - Dua pelaku pengedar narkoba warga Kabupaten Asahan ditangkap personel Satuan Reserae Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi.

Kedua pelaku, FM (30) dan TSH (37) terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kedua pelaku diamankan petugas dinihari dari dalam sebuah rumah di Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 27,10 gram.

Kemudian, diamankan plastik klip kosong, potongan plastik asoy warna hitam, potongan kain warna abu-abu dan satu unit handphone.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Selasa (10/6), menyenyebutkan, kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka saat diinterogasi di lokasi penangkapan.

"Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, kedua pelaku mengakui semua barang bukti tersebut milik mereka berdua," jelas mereka seperti ditirukan Kasi Humas.

Saat ini, kedua pelaku telah diboyong ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebingtnggi terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan tidak segan untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi