DPRDSU Cecar PT RAS Soal Limbah

DPRDSU Cecar PT RAS Soal Limbah
DPRDSU Cecar PT RAS Soal Limbah (analisadalily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi D DPRD Sumut mencecar manajemen PT Rejeki Abadi Sambosar (PT RAS) di Desa Bartong, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai dan perbatasan Kabupaten Simalungun. Masalahnya, menurut laporan warga, diduga telah terjadi pencemaran lingkungan karena pembuangan limbah ke Sungai Bahbolon.

Bahkan, anggota Komisi D DPRD Sumut Delpin Barus dari Fraksi PDIP mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut segera menstanvaskan operasional perusahaan tersebut sebelum ada kejelasan persoalan limbah yang dituduhkan warga.
Rapat dengar pendapat dihadiri manajemen PT RAS, Dinas LH Sumut, Dinas LH Simalungun dan perwakilan masyarakat. RDP dipimpin Ketua Komisi D Timbul Jaya Hamonangan Sibarani dihadiri anggota Komisi D Johan Heriawan Bangun, Benny Sihotang, Aswin Parinduri dan Luhut Simanjuntak, di ruang rapat Banggar, DPRD Sumut, Selasa (10/6).
"Saya usulkan dalam RDP ini, operasional PT RAS harus segera di stanvaskan, sebelum persoalannya dengan masyarakat diselesaikan atau sebelum ada perbaikan dari pihak perusahaan. Kita khawatir masyarakat nanti tidak bisa dikendalikan," tegas Delpin Barus.
Delpin juga menduga, masalah pencemaran lingkungan ini diduga ada kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, sehingga masyarakat jadi korban, karena Sungai Bahbolon yang selama ini kerap didatangi pengunjung dan pecinta arung jeram, menjadi sepi, akibat tercemar limbah, yang mengakibatkan warna air menjadi keruh dan menghitam.
Bahkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Sumut itu menyesalkan sikap rakyat yang terkesan takut menyampaikan keresahannya atas dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan penghasil Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ini. Masyarakat seharusnya secara tegas menyatakan menutup atau mengizinkan perusahaan ini beroperasi di kawasan tersebut.
"Bapak-bapak dan ibu-ibu jangan takut, saya juga masyarakat Desa Sipispis yang mengerti betul permasalahan ini. Bagi saya hanya ada pilihan tutup atau tetap buka PT RAS. Jika ingin tetap beroperasi, silakan perusahaan memperbaiki limbahnya yang mencemari lingkungan dan Sungai Bahbolon, sebab ini masalahnya sudah lama, tapi tidak ada juga perubahan," katanya.
Dalam rapat itu, masyarakat juga mengeluhkan, selain pencemaran lingkungan Sungai Bahbolon, juga adanya bau tidak sedap, merajalelanya nyamuk dan lalat serta suara bising dari pabrik, munculnya lapisan lemak di sungai yang mereka nilai merusak ekosistem yang nota bene sangat mengganggu masyarakat sekitar.
Sementara itu, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani mengatakan, pihaknya akan membantu menyelesaikan keresahan masyarakat ini. Jika benar PT RAS yang melakukan pembuangan limbah sembarangan ke aliran sungai, tentunya harus segera dihentikan dan IPAL (Instalasi Pengolahan Limbah) harus dibenahi.
Anggota Komisi D Benny Sihotang juga meminta agar penanganan persoalan pencemaran lingkungan ini harus melibatkan aparat penegak hukum dan kementerian terkait, sehingga perlu dilakukan RDP ulang dengan melibatkan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumut untuk pendalaman kasus.
Di kesempatan itu, seorang manajer bermarga Naibaho dari PT RAS, membantah keras tuduhan perusahannya telah mencemari lingkungan. Bahkan mengklaim hanya mengelola minyak sawit mentah (CPO), bukan produk turunan, sehingga tidak menghasilkan limbah seperti yang dituduhkan.
"Ini bukan limbah dari proses PKS PT RAS," ujar Naibaho salah satu Direksi PT RAS menanggapi adanya temuan buih berminyak di Sungai Bahbolon, sebab perusahaan mereka membuang limbah ke Sungai Bah Sombu dan pengelolaan limbah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan dokumen serta hasil inspeksi, tak ditemukan indikasi pembuangan limbah langsung ke sungai.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun dan DLH Sumut juga belum menyimpulkan adanya pelanggaran. DLH Provinsi mengakui bahwa ada limbah berwarna hitam yang terkumpul di kolam IPAL perusahaan, namun menyebut temuan buih seperti lemak berwarna putih di sungai tidak bisa dijadikan dasar tuduhan tanpa uji laboratorium lebih lanjut.
Timbul Jaya Sibarani saat mau menutup RDP menegaskan bahwa akan ada rapat lagi terkait masalah PT RAS dengan masyarakat serta instansi terkait termasuk juga akan diundang pihak Gakkum Kementerian LHK di Sumut dan Direktorat Tipidter Polda Sumut untuk pendalaman kasus sekaligus menyelesaikan keresahan masyarakat akibat pencemaran lingkungan ini.
"Jika nanti ternyata tidak ditemukan ada limbah maka masalahnya akan selesai, jangan diributkan lagi. Sebaliknya, jika ditemukan ada pencemaran lingkungan, menjadi tanggung jawab perusahaan. Kita tidak berat ke kanan dan ke kiri biar fakta yang menunjukkan nantinya," ujar politisi Partai Golkar ini.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi