Wakil Bupati Palas, H. Achmad Fauzan Nasution bersama Plt Kadis DLH Palas Khaidir Harahap dan sejumlah dinas terkait meninjau kolam limbah pabrik MSB Aek Tinga, Kecamatan Sosa Rabu (11/6/2025). (Analisadaily/Atas)
Analisadaily.com, Padanglawas - Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) segera menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera menghentikan aktivitas operasional pabrik PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa.
Permintaan penutupan pabrik kelapa sawit itu karena sampai saat ini perusahaan tersebut ternyata belum memiliki izin operasional.
"Sampai saat ini MSB belum mampu menunjukkan izinnya, maka dengan itu Pemerintah daerah Padanglawas segera menyurati Kementerian Lingkungan Hidup untuk menutup sementara MSB sampai izinnya jelas," kata Wakil Bupati Padanglawas H Achmad Fauzan Nasution di sela kunjungannya ke lokasi pabrik MSB, Rabu (11/6/2025).
Achmad Fauzan menjelaskan, sesuai regulasi dan aturan yang berlaku, sebelum beroperasi seharusnya PT MSB memiliki surat kelayakan operasional (KSO). Bukan hanya itu, termasuk izin pengelolaan limbah dan turunannya juga harus siap.
"Pemerintah daerah tidak antipati terhadap usaha maupun perusahaan yang beroperasi di daerah ini, justru pemerintah sangat mendorong. Tetapi pemerintah daerah hadir di sini adalah untuk memastikan operasional MSB sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas wakil bupati.
Wakil Bupati juga menegaskan, kedatangannya ke lokasi MSB sudah berkoordinasi dengan bupati Padanglawas.
"Jadi kita ingin seluruh perusahaan taat aturan, jangan dianggap seolah olah pemerintah tidak ada," katanya.
Achmad Fauzan juga mengaku kecewa kepada MSB yang sudah lama beroperasi ternyata belum memiliki izin.
"Ini kan sudah tidak betul, kenapa bisa beroperasi izinnya tidak ada," tegasnya
Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Khaidir Harahap, mengatakan, pihaknya segara menyiapkan surat ke KLH untuk menutup sementara MSB.
"Kita akan sampaikan rekomondasi ke pihak KLHK dan meminta penghentian sementara aktivitas operasional pabrik PT MSB, karena belum mimiliki surat kelayakan operasional (SLO) dan izin pengelolaan limbah yang menjadi ketentuan," kata Khaidir.
Ia mengatakan, sudah memberikan waktu selama sebulan lamanya untuk kepada MSB untuk mekengkapi dan menunjukan dokumen SLO pengelolaan limbah.
"Tetapi sampai saat ini pihak PT MSB belum menunjukkan dokumen teknis berupa persetujuan teknis, persetujuan lingkungam dan SLO kepihak DLH Kabupaten Palas," ungkapnya.
Kata Khaidir, hal itu sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ditambahkan, operasional penggelolaan dan pemanfaatan limbah di lokasi milik PT MSB tidak sesuai dengan aturan.
"Setelah melihat langsung kondisi kolam limbah milik PT MSB, nyata nyata tidak memenuhui standar ketentuan karena terkesan asal jadi sehingga dikhawatirkan berbahaya jika meluap," katanya.
Khaidir mengakui semua izin yang menyangkut PT MSB menjadi kewenangan Kementerian Lingkungam Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena status usaha menggunakan modal asing atau PMA.
"Pemerintah Daerah hanya sebatas rekomondasi," ungkapnya.
Semenatara itu, KTU MSB, Marhan Harahap memberikan penjelasan ,bahwa untuk dokumen SLO pengelolan limbah masih dalam proses pengurusan.
"Kami akan melengkapi semua ketentuan sesuai aturan ketentuan terkait SLO dan akan segera menunjukkan ke pihak DLH Kabupaten Palas," ucapnya.
(ATS/DEL)