Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Untuk memudahkan keperluan dan masa depan anak, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengingatkan masyarakat Kota Medan agar melengkapi segala bentuk dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) sejak dini.
“Lengkapi Adminduk anak mulai dari sekarang. Jangan sampai nanti terbentur atau terkendala saat mendaftar ke sekolah maupun mencari kerja," pesan Paul MA Simanjuntak kepada konstituennya saat menyosialisasikan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Sehati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (14/6).
Begitu anak lahir, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, harus melengkapi Adminduk, seperti, Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dia juga mengingatkan warga agar memperbaiki kesalahan perbedaan dan penulisan nama, alamat atau lainnya.
“Sering terjadi kesalahan perbedaan penulisan nama atau tempat/tanggal lahir di KK dan akte lahir maupun KTP. Kesalahan itu segera perbaiki agar ke depannya tidak menjadi masalah,” saran Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu.
(mc)
Pada kesempatan itu, Paul menyampaikan pihaknya siap membantu masyarakat bila mengalami kendala dalam urusan Adminduk. “Jika ada masyarakat yang perlu bantuan untuk urusan Adminduk datang saja ke rumah aspirasi di Jalan Sei Kera saat jam kerja. Tim kita siap membantu urusan tanpa biaya,” pintanya.
Dalam Sosper tersebut, Paul Simanjuntak menerima banyak keluhan dari warga terkait infrastruktur dan pelayanan publik. Semua keluhan warga diterima dan akan ditindaklanjuti. “Ini tugas saya selaku wakil rakyat. Akan saya tindaklanjuti dan harapan segera terealisasi,” imbuhnya.
Mewakili Kecamatan Medan Perjuangan Octreshia berpesan kepada masyarakat, bagi anak yang akan memiliki KTP pemula agar segera melakukan rekam terlebih dulu di kantor Kecamatan. “Jangan langsung ke kantor Disdukcapil. Tapi ke kantor camat dulu,” pungkasnya.
(RZD)