Lily Sosialisasikan Perda No 3/2024, Pemko Medan Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas

Lily Sosialisasikan Perda No 3/2024, Pemko Medan Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas
Anggota DPRD Kota Medan Dr Lily MBA saat menyosialisasikan Perda No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan Anwar Syarif menegaskan point penting dalam Perda No 3 Tahun 2024 yang telah digulirkan oleh DPRD Medan pada tahun lalu itu, mendorong pemerintah Kota Medan ingin membuat pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas.

"Hanya saja kenaikan kelas tidak bisa dilakukan serta merta, harus bertahap," ujar Anwar Syarif dalam Sosialisasi Perda (Sosper) No 3 tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah anggota DPRD Medan, Lily, yang dilaksanakan di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (15/6).

Para pengusaha yang tadinya tidak memiliki izin atau legalitas, lanjut Anwar, pelan-pelan akan difasilitasi dan diedukasi perizinannya, yakni, harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor ini bisa didapatkan via online, di kantor Camat bisa difasilitasi dan juga di kantor Dinas Koperasi.

"Sempat ada ibu-ibu bertanya kepada saya, sampai shock saya, bayar berapa mengurus NIB itu pak? Tidak bayar, gratis. Pengurusan NIB bagi pelaku usaha gratis. Kalau ada yang minta bayar staf kami saat pengurusan, laporkan saja ke Buk Lily agar disikatnya," tegas Anwar.

Terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Koperasi untuk memfasilitasi pelaku UMKM, masih Anwar, setiap tahun Dinas Koperasi menganggarkan bantuan peralatan usaha. Bantuan ini tergantung kepada proposal yang masuk ke dinas. Artinya, secara berkelompok proposal masuk ke dinas, diverifikasi usahanya, lalu dianggarkan untuk peralatannya.

"Jadi Dinas Koperasi tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang, hanya bantuan peralatan. Kalau ingin bantuan modal kita tidak bisa fasikitaso karena sudah ada Kredit Usaha Rakyat (KUR)," jelas Anwar.

Sebelumnya, Lily di hadapan ratusna konstituennya menyampaikan bahwa Perda No.3 tahun 2024 tersebut terdiri dari 6 Bab dan 54 Pasal. Anggota Komisi II itu kemudian menjabarkan isi daripada Perda tersebut.

Sosperda yang turut dihadiri pihak Kantor Camat Medan Petisah, Kasi Pembangunan Kelurahan Sekip Novita Lubis, Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Petisah Ronald Tobing, pihak Yayasan Perhimpunan Punak Indonesia Nisa dan rombongan tersebut, ditutup dengan tanya jawab masyarakat yang hadir.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi