Dukung Astacita Presiden Prabowo

DPRD Sumut Revisi Perda untuk Mekarkan Dinas PSD-PUPR dan Kehutanan - Lingkungan Hidup

DPRD Sumut Revisi Perda untuk Mekarkan Dinas PSD-PUPR dan Kehutanan - Lingkungan Hidup
DPRD Sumut Revisi Perda untuk Mekarkan Dinas PSD-PUPR dan Kehutanan - Lingkungan Hidup (Analisadaily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan - DPRD Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengambil langkah strategis dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Revisi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan visi misi Gubernur Sumut Bobby Nasution, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan.

Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, S.Hut, M.Si menyampaikan bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif dari DPRD sendiri. Salah satu poin utama adalah pemekaran dua dinas besar: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).

“Pemekaran ini penting karena di tingkat nasional juga telah dibentuk dua kementerian terpisah, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Di daerah seharusnya mengikuti agar pelaksanaan program lebih fokus dan optimal,” ujar Darma kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Dalam rapat Bapemperda, hadir juga anggota DPRD Sumut lainnya di antaranya Tomas Dachi, Aripay Tambunan, Hj Anita Lubis, Benny Sihotang dan Manaek Hutasoit.

Selain itu, lanjut Darma, pemekaran Dinas PUPR dan PSDA menjadi dua lembaga berbeda dinilai mendesak untuk mempercepat perbaikan dan pengelolaan irigasi yang selama ini kurang maksimal. Hal ini berdampak langsung terhadap kemampuan petani dalam mengolah lahan sawah.

“Berdasarkan hasil reses kami di wilayah Simalungun dan Siantar, banyak petani terpaksa beralih dari menanam padi ke komoditas lain seperti ubi dan pepaya karena saluran irigasi tidak lagi berfungsi. Ini menjadi kendala besar dalam menjaga ketahanan pangan,” ungkap Darma.

Ia menegaskan, dengan pembentukan Dinas PSDA yang berdiri sendiri, perhatian terhadap pengelolaan air dan irigasi akan semakin intensif. Jika irigasi bisa dihidupkan kembali, petani akan kembali menanam padi dan Sumatera Utara bisa menjadi lumbung pangan yang kuat.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya penanganan yang lebih terfokus. Dengan adanya dinas tersendiri, upaya perbaikan infrastruktur pengairan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.

Untuk memperdalam kajian pemekaran ini, Bapemperda DPRD Sumut juga telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Senin (2/6/2025), yang sebelumnya telah memisahkan Dinas PUPR dan Dinas PSDA.

“Kami mempelajari bagaimana Sumbar memisahkan struktur OPD mereka. Ini penting agar ketika Perda direvisi, implementasinya bisa langsung berjalan dengan baik dan terukur,” pungkas Darma.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam pembangunan sektor pertanian dan lingkungan hidup di Sumatera Utara, serta memperkuat struktur birokrasi agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi