Juru bicara Fraksi PAN-Perindo, T Bahrumsyah (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Juru bicara Fraksi PAN-Perindo, T Bahrumsyah menegaskan, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025-2029 tidak optimis. Di mana, PAD di tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp3,78 triliun dan tahun 2029 Rp4,1 triliun.
Hal tersebut disampaikannya saat membacakan pemandangan umum atas penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda RPJMD 2025-2029 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (16/6) yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra, dan turut dihadiri Wali Kota Medan, Rico Waas, Wakil Wali Kota, Zakiyuddin Harahap, Sekda, Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan, serta para pimpinan OPD Pemko Medan.
Bahrumsyah menyebutkan, penambahan target PAD yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah selama 5 tahun hanya Rp337 miliar.
“Jika dibagi 5 tahun, rata-rata kenaikan PAD hanya Rp67 miliar. Bandingkan dengan PAD sebelumnya terjadi penambahan Rp941 miliar dalam 5 tahun, tahun 2019 Rp1,8 triliun dan tahun 2024 Rp2,7 triliun,” paparnya.
Untuk mencapai target-target pendapatan, lanjut Ketua Fraksi PAN- Perindo DPRD Medan itu, perlu diimbangi dengan upaya peningkatan PAD serta mengurangi kebocoran melalui online system.
“Kami belum melihat adanya terobosan kebijakan dan strategi dalam meningkatkan PAD serta mengurangi kebocoran pada RPJMD ini. Padahal, potensi lost (kehilangan) PAD dari pajak dan retribusi tidak rahasia lagi,” katanya.
Terkait penataan kawasan Heritage, sebut Bahrumsyah, Fraksi PAN Perindo melihat sampai saat ini belum ada konsep penataan kawasan Heritage dan terbengkalainya gedung Sakasanwira.
“Kami juga tidak tahu mau dibuat apa,” tanyanya.
Terkait membangun infrastuktur dasar, sambung Bahrumsyah, Fraksi PAN Perindo minta Pemkot Medan agar penanggulangan banjir rob di Medan Utara dijadikan skala prioritas pada tahun pertama dan penanggulangannya harus dilakukan berkelanjutan selama 5 tahun.
Fraksi PAN Perindo, tambah Bahrumsyah, juga minta Pemkot Medan mengevaluasi mendasar aturan-aturan tentang tata kelola pemerintahan. Khususnya Peraturan wali kota yang belum sesuai peraturan perundang-undangan.
Masih tumpang tindihnya pembagian kewenangan antar perangkat daerah serta tidak berbanding lurus dengan pedoman Peraturan Daerah, termasuk juga pembagian dalam pengelolan anggaran.
RPJMD Kota Medan tahun 2025-2029, harus memberikan kepastian terhadap penyelesaian pengelolaan aset Pemkot Medan melalui proses sertifikasi aset dalam waktu lima tahun ke depan, dan penyelesaian sengketa identifkasi pengelolaan aset agar memberikan keuntungan signifikan.
Terkait program penanggulangan kemiskinan, lanjut Bahrumsyah, Fraksi PAN-Perindo berharap strategi dan program pembangunan yang dijalankan dapat mencantumkan berbagai langkah kebijakan dan kegiatan yang bersifat komprehensif.
“Kiranya berbagai langkah kebijakan dan kegiatan penanggulangan kemiskinan dalam RPJMD dapat ditambah secara proporsional serta menjadi perhatian dan prioritas kebijakan Pembangunan. Semakin berkurangnya jumlah penduduk dibawah garis kemiskinan dan semakin banyak jumlah penduduk dengan katagori sejahtera, maka akan semakin berhasil penyelenggaraan suatu pemerintahan,” jelasnya.
Terakhir Fraksi PAN Perindo menilai pengajuan RPJMD terlambat. Terhitung 16 Juni 2025 kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap sudah berlangsung 116 hari.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2025 penyampaian Ranperda RPJMD tahun 2025 -2029 kepada DPRD paling lama 90 hari setelah kepada daerah dan wakil kepala daerah dilantik.
“Keterlambatan seperti ini kiranya tidak terulang kembali ke depannya,” harapnya.
(mc)(RZD)