RPJMD 2025-2029, F–PKS Soroti Berbagai Persoalan Penting

RPJMD 2025-2029, F–PKS Soroti Berbagai Persoalan Penting
Datuk Iskandar Muda (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Angka ketersediaan pangan, sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dengan pokok pikiran dewan, kesenjangan belanja aparatur dengan belanja program, peningkatan belanja tak terduga dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perusahaan Umum Daerah menjadi sorotan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F–PKS) DPRD Medan dalam Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda RPJMD 2025-2029 yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (16/6).

"Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan," kata Datuk Iskandar Muda selaku juru bicara Fraksi PKS dalam penyampaian pemandangan umum fraksinya tersebut.

Disampaikan Politisi Dapil 3 Kota Medan itu, pada Dokumen RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 daya dukung pangan di Kota Medan memperkirakan pangan beras akan terus defisit hingga tahun 2029. Ditambah pada kesimpulan akhir disampaikan, berdasarkan data dan hasil pengolahan diketahui bahwa angka kebutuhan pangan jauh lebih tinggi terhadap jumlah ketersediaan pangan saat ini.

"Kondisi ini mengartikan bahwa wilayah Kota Medan belum mampu swasembada pangan dan memberikan kehidupan yang layak bagi penduduknya. Fraksi PKS mempertanyakan, apa langkah strategis Pemerintah Kota Medan dalam menangani hal tersebut, mengingat pemerintah pusat sangat konsen dalam pemenuhan kebutuhan energi dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terutama Pemerintah Kota Medan dapat memanfaatkan kondisi alam yang ada di Kota Medan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Datuk juga menyampaikan Penjabaran RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 dilakukan melalui Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tiap tahunnya antara Pemerintah Daerah bersama DPRD, hal tersebut sesuai dengan pasal 65 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dalam penyusunan RKPD tersebut ada masukan dan saran dari Anggota DPRD berupa pokok-pokok pikiran DPRD. Kami mempertanyakan Bagaimana sinkronisasi antara visi dan misi Kepala Daerah dalam RPJMD dengan pokok-pokok pikiran DPRD dalam pembentukan RKPD Kota Medan," katanya.

Kemudian, FPKS juga menyoroti dalam proyeksi belanja APBD, terlihat kesenjangan yang cukup tinggi antara belanja untuk aparatur dengan belanja untuk program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat.

"Belanja untuk aparatur masih relatif tinggi, sementara belanja program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat proporsi peningkatannya relatif kecil. Bagaimana strategi Pemerintah Kota Medan mengubah paradigma APBD yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat," tanyanya.

Sorotan lain juga disampaikan Datuk, dimana menurut data proyeksi belanja daerah pada RPJMD Kota Medan 2025-2029 terjadi peningkatan signifikan pada belanja tak terduga. Dimana pada proyeksi setiap tahunnya terjadi peningkatan yang cukup signifikan.

"Fraksi PKS mempertanyakan apa yang menjadi landasan peningkatan belanja tak terduga yang begitu signifikan dan untuk hal apa saja belanja tak terduga tersebut," katanya.

Kemudian, Fraksi PKS mempertanyakan strategi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan PAD dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) pada RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029.

"Dalam Laporan Pertanggungjawaban ada PUD yang sering mengalami kerugian. Tentu hal ini menjadi beban bagi peningkatan PAD Kota Medan," pungkasnya.

Seperti diketahui, RPJMD Kota Medan tahun 2025-2029 adalah amanah konstitusi dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah Terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program perangkat daerah serta lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN. (mc)

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi