David petugas dari KPH- 7 Gunung Tua dan Polres Padanglawas saat turun kelokasi lahan kebun sawit di Papaso Kecamatan Sosa Timur. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Kebun kelapa sawit dengan luas sekitar 70 hektar yang berada di Desa Papaso Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padanglawas (Palas), diduga masih berada dalam kawasan hutan, sejak Maret lalu jadi sasaran penjarahan sekelompok orang.
Namun Darwin Simatupang, warga yang berdomisili di Desa Papaso mengklaim sebagai pemilik lahan kebun tersebut. Sehingga ia keberatan buah kelapa sawit di atas lahan 70 hektar tersebut dicuri sekelompok orang.
Darwin pun akhirnya membuat laporan ke Polres Padanglawas sebagai penjarahan atau pencurian buah kelapa sawit oleh sekelompok orang.
Menindak lanjuti laporan Darwin Simatupang, pihak Polres Palas bersama petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH 7) Gunung Tua, turun ke lapangan untuk menentukan titik kordinat yang dilaporkan terkait pencurian buah sawit apakah masuk kawasan hutan atau tidak.
Saat di lokasi kebun, David dari KPH 7 Gunung Tua meminta kepada Darwin Simatupang yang mengklaim sebagai pemilik kebun tersebut, untuk melakukan pemeriksaan titik kordinat yang dipersoalkan adanya penjarahan buah kelapa sawit.
Namun Darwin Simatupang tidak berkenan untuk dilakukan pemeriksaan titk kordinat untuk memastikan apakah lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan atau tidak.
"Pak Darwin yang mengklaim sebagai pemilik kebun itu tidak mau dilakukan pengukuran titik kordinat saat kita turun ke lapangan," kata David Selasa (17/6/2025) malam.
Padahal pengukuran titik kordinat itu sangat penting untuk memastikan apakah lahan itu berada dalam kawasan.
Lebih jauh David menjelaskan, kalau lahan yang masuk dalam kawasan hutan yang sudah terlanjur ditanam kelapa sawit harus mengurus surat keterlanjuran ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Sudah kita tanya apakah bapak sudah mengurus usulan pengajuan keterlanjuran penguasaan kawasan hutan ke pihak KLHK," tanya David kepada Darwin.
Sementara Darwin mengaku kepada David sudah mengurusnya ke KLHK.
Namun saat diminta dokumen bukti usulan pengajuan keterlanjuran menanami kebun sawit ke KLHK, Darwin Simatupang tidak dapat menunjukkan buktinya.
"Jadi pak Darwin akhirnya tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat pengurusan keterlanjuran penanaman kelapa sawit baik ke pihak KPH 7 Gunung Tua maupun ke Polres Palas," tegas David.
David memaparkan, sesuai ketentuan penguasaan lahan di kawasan hutan produksi milik negara, tanpa izin resmi dan tidak memiliki legalitas, ditanami kelapa sawit merupakan pelanggaran pidana berdasarkan UU Cipta Kerja.
Begitu juga dengan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, disebutkan penguasaan lahan di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi dapat dijerat hukum pidana 5 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
"Itu sudah menjadi ketetapan dalam peraturan perundang undangan," tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum Darwin Simatupang, MY Rambe ketika dihubungi terkait lahan kebun sawit 70 hektare tersebut, mengaku kalau lahan itu adalah milik Darwin Simatupang.
"Lahan tersebut jelas alas haknya sebagai milik bapak Darwin Simatupang," sebut Rambe.
Kepemilikan lahan itu, kata Rambe, awalnya dibeli Darwin Simatupang dari beberapa warga sekitar desa tersebut dan ada bukti surat jual belinya.
"Sudah lama lahan itu dimiliki pak Darwin, sejak tahun 2005," kata Rambe.
(ATS/DEL)