KPK Kembali Sita Kebun Sawit Nurhadi dan Uang Rp 100 Juta

KPK Kembali Sita Kebun Sawit Nurhadi dan Uang Rp 100 Juta
KPK kembali sita kebun sawit milik Nurhadi (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali melanjutkan proses penyelidikan terkait perkara atas nama tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kawan kawan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK melakukan koordinasi dengan Kristanti Yuni Purnawanti, Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Sumatera Utara, untuk melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan suap dan gratifikasi, terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016 dengan tersangka Nurhadi.

"Kemarin penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka Nurhadi berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Desa Batang Bulu, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padanglawas," kata Ali Fikri kepada Analisadaily.com, Kamis (3/9).

Penyitaan tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut, untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud. Luas lahan kebun sawit yang disita kurang lebih 33.000 M2. Penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp 100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit yang diduga milik tersangka Nurhadi di Padanglawas, dengan luas kurang lebih 530,8 hektare. Terkait perkara tersangka Nurhadi, KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi