Warga Paya Pasir, Marelan mengikuti RDP dengan Komisi I DPRD Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Proses pembangunan revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan hingga saat ini masih menimbulkan persoalan. Sebab, hingga saat ini warga setempat belum menerima hak atas pembayaran tanah.
Hal tersebut terungkap Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama warga Kelurahan Paya Pasir dan sejumlah OPD Pemko termasuk Badan Wilayah Sungai ( BWS) terkait penyelesaian pembayaran pembebasan tanah di Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan, Selasa (17/6).
Dihadapan jajaran Komisi I DPRD Medan, Said mewakili salah satu warga mengatakan, warga di lingkungan Paya Pasir sepakat menyerahkan tanahnya untuk pembangunan area kawasan Danau Siombak karena lingkungan tersebut selalu banjir.
"Kami masyarakat Lingkungan 6 dan 7 di Paya Pasir menyerahkan tanah kami secara sukarela karena penuh harapan agar kawasan Paya Pasir tidak lagi banjir.Walau pun saat itu datang tim mengukur, tapi kami bersedia dibangun saja dulu," katanya.
Namun, setelah proses pembangunan selesai dilakukan oleh Pemko Medan hingga saat ini pembayaran ganti rugi lahan tidak juga dilakukan.
"Persoalan ini sudah kami sampaikan awalnya kepada Bapak Wali Kota Medan saat itu Bobby Nasution. Kami ikhlas berikan tanah agar lingkungan kami tidak banjir, tapi mana pembayarannya," ucapnya.
Warga mengaku merasa dirugikan karena tanahnya yang terkena proyek tidak mendapat kompensasi apapun.
“Tanah seluas 300 M2 sudah kami berikan, tapi kami tidak dapat ganti,” ujarnya.
Sedangkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Medan menjelaskan hingga saat ini belum ada pembayaran pembebasan tanah dari nilai yang sudah disepakati, namun sudah ada pembangunan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan tahapan penilaian publik. Tahapan penilaian belum bisa dilaksanakan dikarenakan adanya pergeseran pada titik koordinat atau pemetaan lokasi tanah, sehingga adanya perbedaan pada data dan dokumennya.
Dalam hal ini, perdebatan terjadi karena pihak Komisi I DPRD Medan menilai sejumlah pihak yang hadir tidak dapat mengambil keputusan apa pun dan selalu berkutat kepada sistem birokrasi.
Anggota I DPRD Kota Medan, Muslim mengatakan, pada saat Hari Lingkungan se-Dunia dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Nasution warga telah mengadu akan persoalan tanahnya yang dibangun tanggul tapi tanah belum dibayar yang saat itu disepakati akan dibayarkan, tapi semuanya terkendala kepada sistem birokrasi.
Sedangkan, Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis berharap menegaskan harus ada solusi dan jalan keluar dari permasalahan ini, karena tidak semua masyarakat paham terhadap prosedur tahapan pelaksanaan pengadaan tanah tersebut.
"Warga sudah ikhlas menyerahkan tanahya, tapi kenapa semuanya mempersulit pembayaran dengan sistem birokrasi. Harusnya semua pihak saling berkoordinasi. Jangan sampai masyarakat dirugikan, karena seharusnya tahapan penilaian sudah dapat dilakukan karena sudah ada data dan dokumen. Jangan ada birokrasi-birokrasi," katanya.
Reza Kami sangat menyayangkan permasalahan pembebasan tanah masyarakat itu terlalu lama prosesnya. Jika permasahan ini harus mendapat persetujuan Gubenur kami siap. "Dan kami akan melakukan penjadwalan kembali terkait RDP ini, dengan harapan adanya solusi dan titik terang dari permasalahan ini," sambung Reza yang saat itu secara tegas menyatakan agar dalam rapat lanjutan tidak ada satu pun instansi diwakili seluruhnya harus hadir pimpinan agar dapat mengambil keputusan dengan cepat.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu turut dihadiri perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
(mc)(RZD)