Kajari Padangsidimpuan Dilaporkan ke Kejagung dan Komjak (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan oleh pegiat keadilan Ahmad Fauzi. Dalam laporan tersebut, Fauzi meminta Jaksa Agung memeriksa dan mencopot Kajari Padangsidimpuan.
Menurut Fauzi, "Kejari Padangsidimpuan yang baru kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Print-04/L.2.15/Fd.1/03/2024 tertanggal 06 Maret 2025 dan kembali menerbitkan Surat Perintah Penydikan Nomor : Print-04a/L.2.15/Fd.1/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025," kata Fauzi yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum, Senin (23/6/2025) di Jakarta.
"Sehingga hal ini cukup mengherankan, kenapa Kejari Padangsidimpuan menerbitkan Surat Perintah secara berulang-ulang dengan kasus yang sama, padahal dalam proses pekerjaan tersebut telah dilakukan pendampingan TP4D oleh Kejari Padangsidimpuan," sambungnya.
Menurut Fauzi, Kejari Padangsidimpuan sering mendapat sorotan yang tajam dari publik karena kinerjanya yang dianggap buruk. Terakhir, Kejari mendapat kritik dari publik terkait gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka Mustafa Kamal Siregar.
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tersangka Mustafa Kamal Siregar tersebut, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan gugatan Praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka Mustafa Kamal Siregar batal dan tidak sah.
"Penetapan tersangka Mustafa Kamal Siregar menurut penilaian kami terkesan sewenang-wenang, apalagi informasi yang kami terima penangkapan Mustafa Kamal Siregar dilakukan oleh Kejari tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan," ucap Fauzi.
Lebih lanjut, Fauzi mengatakan, Kejari Padangsidimpuan diduga sering lalai dan abai dalam melaksanakan tugas sehingga terkesan melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
"Bahwa hal ini tentu tidak hanya mencoret Marwah institusi Kejaksaan, tetapi juga mencoreng marwah Penegakan Hukum di Indonesia khususnya di Sumatera Utara, maka sudah pantas Kejaksaan Agung mengamini tuntutan kami dalam laporan ini dengan mencopot Kajari Padangsidimpuan dari jabatannya," pungkas Fauzi.
Terkait hal ini, staff Kejagung bagian penerimaan yanduan masyarakat, Sabrai membenarkan surat masuk dan menerima berkas untuk ditindaklanjuti.
(JW/RZD)