BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan di Kabupaten Pakpak Bharat

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan di Kabupaten Pakpak Bharat
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan di Kabupaten Pakpak Bharat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan mengemban amanah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial mendasar kepada masyarakat pekerja di Indonesia.

Dalam proses bisnis yang dilaksanakannya, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJS Ketenagakerjaan berupaya hadir di setiap penjuru daerah untuk memastikan setiap masyarakat dapat ikut serta dan terdaftar dalam program ini.

"Sejalan dengan ini, kami sangat berkomitmen untuk dapat hadir bagi para peserta kami terutama dalam hal memberikan layanan yang terbaik bagi peserta kami," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, Selasa (24/6).

Komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan bagi seluruh peserta ini dibuktikan dengan telah hadirnya Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pakpak Bharat.

"Sebelumnya, banyak sekali masyarakat pekerja di Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki urusan terkait BPJS Ketenagakerjaan harus jauh datang ke Kabanjahe karena belum adanya layanan di Kabupaten Pakpak Bharat," ungkap Jefri.

BPJS Ketenagakerjaan membuka unit layanan di Kabupaten Pakpak Bharat yang terletak di Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Salak. Kini, masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran maupun proses klaim sudah dapat langsung hadir tanpa harus jauh-jauh ke Kabanjahe.

"Kami berharap kedepan masyarakat akan semakin dimudahkan dengan layanan kami ini, karena program mulia ini harus tersampaikan kepada masyarakat pekerja, agar mereka dapat lebih produktif dalam bekerja dan resiko sosial tersebut akan dialihkan ke program BPJS Ketenagakerjaan," tutup Jefri.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi