Penasihat Hukum Imbau Semua Pihak Hati-Hati Berhubungan dengan PT HDTI

Penasihat Hukum Imbau Semua Pihak Hati-Hati Berhubungan dengan PT HDTI
Penasihat Hukum Imbau Semua Pihak Hati-Hati Berhubungan dengan PT HDTI (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seluruh pihak yang memiliki atau berencana menjalin hubungan hukum dengan PT Hotel Danau Toba International (HDTI) diminta untuk menunda segala bentuk transaksi atau kesepakatan.

Imbauan penting ini datang dari tim penasihat hukum yang mewakili Ibu Surya Indriani Pardede dan Ibu Ani Pardede, menyusul adanya dugaan konflik dalam kepengurusan baru perusahaan tersebut.

Konflik ini berawal dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang diselenggarakan pada 23 Juni 2025. Tim penasihat hukum menjelaskan bahwa proses hukum terkait pemberhentian klien mereka sebagai Pejabat Sementara Direktur Operasional dan Direktur Keuangan PT HDTI masih bergulir.

Ojak Nainggolan, SH, MH, didampingi oleh Rio Girsang, SH, MH, dan Immanuel Sembiring, SH, MH, selaku tim penasihat hukum, menekankan pentingnya imbauan ini.

"Untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari, kami sangat menganjurkan agar semua pihak mulai dari penyewa (tenant), pemasok (supplier), perbankan, pejabat pemerintahan, hingga kontraktor untuk menahan diri. Jangan melakukan hubungan hukum apa pun dengan PT HDTI sebelum adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Ojak Nainggolan di Medan, Selasa (24/6).

Gugatan terhadap keputusan pemberhentian Ibu Surya Indriani Pardede dan Ibu Ani Pardede ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Mdn.

Dalam gugatan tersebut, klien mereka meminta pembatalan pemberhentian yang diduga dilakukan oleh Dewan Komisaris sebelum RUPS digelar. Tim penasihat hukum menilai pemberhentian tersebut tidak melalui mekanisme yang sah dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Kami ingin menegaskan bahwa status hukum pengurus PT HDTI saat ini masih dalam sengketa. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum yang dilakukan atas nama PT HDTI oleh pihak-pihak baru bisa berisiko batal demi hukum," tambah Ojak Nainggolan. Langkah hukum ini diambil demi menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak klien mereka.

Sebagai informasi, PT Hotel Danau Toba International (HDTI) adalah perusahaan perhotelan yang didirikan oleh pengusaha ternama, almarhum TD Pardede. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pionir industri perhotelan modern di Sumatera Utara dan telah mengelola sejumlah properti strategis, termasuk Hotel Danau Toba International di Medan. HDTI memiliki sejarah panjang dalam pengembangan sektor pariwisata dan bisnis perhotelan di wilayah barat Indonesia.

Perusahaan ini baru-baru ini juga menghadapi kabar duka setelah Presiden Direktur, Bapak Johny Pardede, meninggal dunia di Jakarta pada 15 Mei 2024 di usia 70 tahun.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi