Penasihat Hukum Kecewa Putusan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Akta Palsu

Penasihat Hukum Kecewa Putusan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Akta Palsu
Sidang pemalsuan akta dan penggelapan oleh David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong di Ruang Cakra 6 PN Medan, Senin (17/1) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pihak penasihat hukum Jong Nam Liong akan mempelajari vonis bebas terdakwa pemalsuan akta dan penggelapan oleh David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong yang divonis bebas, dan dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (17/1).

Sebelumnya dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Dominggus Silaban di ruang Cakra 6 PN Medan itu, David Putra Negoro bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg).

"Mengadili, menyatakan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg)," kata Hakim Ketua Dominggus Silaban dalam persidangan.

Selain bebas dari seluruh dakwaan, hakim juga memerintahkan jaksa agar merehabilitasi nama baik terdakwa dalam harkat, martabat, dan kedudukan hukumnya kepada kondisi sebelumnya.

Tak hanya itu saja, dalam amar putusanannya hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

Hakim menyebut, vonis bebas sesuai pertimbangan hukumnya. Hakim melihat sesuai fakta persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan, penggelapan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bahwa pembuatan akta kesepakatan bersama nomor 8 tahun 2008 oleh Notaris Fujiyanto Ngariawan dihadapan orang tua (bapak) terdakwa Jong Tjin Boen dan istrinya Choe Jit Jeng dan seluruh ahli waris yakni, Jong Nam Liong, Mimiyanti, Lim Soen Liong, David Putra Negoro, dan Lim Ramli," paparnya.

"Sedangkan tiga ahli waris yakni Juliana, Denny dan Winnie diwakili ibu mereka Choe Jit Jeng, adalah benar dilakukan pada 22 Juni 2008, sebelum Jong Tjin Boen berangkat ke Singapura untuk berobat," sambung Hakim.

Selain itu, Dominggus juga menyatakan bahwa putusan itu sejalan dengan keterangan para saksi, dan keterangan ahli selama persidangan.

"Yang mana dari semua saksi yang dihadirkan, tidak satupun mengatakan akta no 8 tersebut palsu," ujarnya.

Hal serupa juga dikatakan ahli yang dihadirkan Jaksa. Dengan tegas dikatakan bahwa orang yang bertanggungjawab terhadap keaslian akta adalah notaris itu sendiri dan para pihak yang ikut menandatangani.

Atas vonis tersebut, penasihat hukum Jong Nam Liong, Hadi Yanto mengatakan, pihaknya akan mempelajari hal itu dan akan mengambil langkah selanjutnya atas vonis bebas terdakwa.

"Kami akan mengambil langkah lanjutan. Kami akan berdiskusi terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan," katanya, Selasa (18/1).

Hadi juga merasa kecewa atas putusan hakim yang memutus perkara tersebut. Dikarenakan apabila di dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur Pidana serta sewaktu Tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Dan pada dakwaan telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, JPU sangat berani menuntut ontslag yang di mana dalam pasal yang didakwakan tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut ontslag," tegasnya.

Sementara itu, kata Hadi, Majelis Hakim berpendapat lain lagi dalam putusannya yakni Putusan Vrijspraak. Di mana perbuatan tersebut ada pidananya namun tidak memenuhi atau tidak terbukti unsur pidananya.

"Dalam hal ini antara JPU dengan Majelis Hakim yang memeriksa Perkara mempunyai 2 pendapat yang berbeda. Atas hal tersebut saya sebagai Penasihat Hukum korban meminta agar JPU segera untuk lakukan Kasasi atas Putusan tersebut," tegasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi