7 Tahun Usia Perda No4/2019, Henry Jhon Hutagalung: Penataan Permukiman Kumuh di Medan Tidak Jalan

7 Tahun Usia Perda No4/2019, Henry Jhon Hutagalung: Penataan Permukiman Kumuh di Medan Tidak Jalan
7 Tahun Usia Perda No4/2019, Henry Jhon Hutagalung: Penataan Permukiman Kumuh di Medan Tidak Jalan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Meski sudah berusia 7 tahun, realisasi penerapan Perda No.4 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh sampai saat ini belum juga berjalan.

Padahal pada rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD), juga sudah dibahas bahwa pada tahun 2026, penataan terhadap permukiman kumuh di Dapil 5, atau di Kota Medan secara umum harus sudah dilaksanakan.

"Sampai saat ini tahun 2026, belum ada apa apa. Seharusnya sudah ada perbaikan terhadap permukiman kumuh yang ada di Dapil 5, secara umum di Kota Medan," tegas anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagaung SE, SH, MH saat menggelar Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Jalan Bunga Rampai VI, Gang Tapian Nauli, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Henry Jhon, sesungguhnya Perda No.4 Tahun 2019 itu sangat baik sekali dalam rangka membantu pemerintah kota untuk menata pemukiman kumuh dan sekaligus bagi masyarakat agar memperbaiki layak hunian bagi masyarakat. Di sini ada pola untuk perbaikan, yaitu, peremajaan, pemulihan kembali atau dipindahkan ke lokasi baru.

"Namun, selama ini, kami hanya melihat terkait Perda ini hanya program bedah rumah per individu, bukan permukiman. Sementara Perda ini cenderung kepada penataan permukiman. Jika kita lihat realitanya di Medan masih banyak permukiman Kumuh. Tapi belum disentuh oleh pemerintah kota," tegas politisi PSI tersebut seraya mengharapkan seharusnya pemerintah Kota Medan fokus terhadap penataan permukiman kumuh itu.

Karena Perda ini sejak tahun 2019 ditetapkan menjadi Perda, lanjut Henry Jhon, waktu RPJMD kita juga sudah mengingatkan kepada pihak Pemko Medan, beberapa pemukiman kumuh agar segera ditangani agar tidak menjadi tempat yang tidak baik dari sisi kesehatan, keamanan maupun ketertiban.

"Itulah yang disampaikan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD), seharusnya penataan itu sudah selesai tahun 2029," cetus anggota Komisi II DPRD Medan yang juga Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Medan itu.

Namun sampai saat ini tahun 2026, belum ada juga apa apa. Seharusnya sudah ada perbaikan terhadap permukiman kumuh.

"Untuk di Dapil 5, kita sudah sebutkan. Di antaranya, di Jalan Kompos, Polonia, sepanjang Kampung Baru, Jalan Luku 4, Sunggal dan masih banyak. Belum lagi permukiman kumuh di Belawan. Sampai saat ini belum juga disentuh," jelasnya.

Untuk bedah rumah memang berjalan, namun sifatnya kan hanya perindividu tidak permukiman. Untuk penataan permukiman kumuh ini tentunya diperlukan penelitian tidak bisa sembarangan, harus ada tim dari Pemko yang meneliti.

"Sampai sekarang tidak ada. Untuk penataan permukiman kumuh ini tidak hanya sekadar menyangkut rumah, namun bagaimana air minumnya, paritnya, jalannya, sanitasi, lingkungannya. Ada tujuh kriteria untuk penataan permukiman kumuh ini jika merujuk pada Perda No.4 Tahun 2019 ini," papar Henry Jhon.

Jadi tidak sesederhana itu untuk penataan permukiman kumuh ini. Harus ada tim untuk memantau mengkaji dan merumuskan apa yang harus dilakukan. Henry Jhon optimis bila penataan permukiman kumuh ini bisa dilakukan oleh Pemko Medan. Mengingat Pemko Medan juga memiliki dana untuk melakukan penataan tersebut.

"Anggaran kita cukup, hanya saja bagaimana Pemko Medan membagi prioritas lokasi mana yang lebih dulu akan dilakukan penataan. Sampai 2029 berapa lokasi bisa diselesaikan. Jika memang ada 10 lokasi sepanjang tahun 2026 sampai 2029 bisa dibagi berapa pertahun anggaran yang dibutuhkan. Jadi pada tahun 2029 penataan itu sudah selesai," pungkasnya kemudian kembali mengingatkan Wali Kota Medan agar jangan hanya menyampaikan hal hal baik. Sementara apa yang harus diperbaiki tidak dimunculkan seperti saat wali kota pidato dalam Paripurna HUT ke-436 Kota Medan.

"Itu (hal–hal buruk) sebenarnya harus disampaikan kepada masyarakat luas, jadi tahu mana yang harus segera dilakukan perbaikan," pungkasnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi