Hutama Karya dan Dishub Tindak 75 Truk Over Dimension Over Loading di 5 Ruas Tol (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Hutama Karya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat berhasil menindak 75 kendaraan Over Dimension Over Loading dari 165 kendaraan yang diperiksa dalam operasi gabungan selama 17-25 Juni 2025, di 5 ruas tol.
Tol tersebut, diantaranya yaitu Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka), TolPalembang-Indralaya (Palindra), Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), Tol Indrapura-Kisaran (Inkis), Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), dan Tol Akses Tanjung Priok (ATP) bekerja sama dengan Dishub dan pihak berwenang.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Kampanye Keselamatan Jalan Untuk Indonesia yang digagas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Data Kemenhub mencatat bahwa 30-40 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan kendaraan berat, dengan lebih dari 200 kasus kecelakaan sepanjang 2023 disebabkan truk bermuatan dan berdimensi berlebih.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan bahwa operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap nyawa pengguna jalan.
“Kendaraan Over Dimension Over Loading bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan,” ujar Adjib, Kamis (26/6).
Lebih lanjut Adjib mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tingginya pelanggaran yang perlu menjadi perhatian, dimana pada Tol Terpeka (48 dari 11 kendaraan adalah Over Dimension Over Loading) adalah Tol Palindra (12 dari 16 kendaraan), Tol Indraprabu (9 dari 15 kendaraan), Tol Inkis (13 dari 20 kendaraan), Tol JORR-S (10 dari 15 kendaraan), dan Tol ATP (20 dari 51 kendaraan).
“Contohnya, ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton tapi membawa muatan hampir dua kali lipat. Beban berlebih ini merusak lapisan jalan dan meninggalkan jejak permanen yang secara teknis disebut 'rutting', mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya bertahan puluhan tahun,” imbuh Adjib.
Untuk di Tol Palindra dan Indraprabu, pengemudi truk yang terjaring diminta menghubungi pemilik kendaraan secara langsung untuk memastikan pesan penegakan sampai kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Beberapa pemilik kendaraan tersambung dan kami sampaikan pelanggaran tersebut, agar ke depan muatan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Adjib.
Selain operasi manual, Hutama Karya juga memperkuat pengawasan dengan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) yang ditempatkan di titik strategis untuk mendeteksi muatan dan dimensi kendaraan secara otomatis dan real-time. Bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, kebijakan putar balik diterapkan secara tegas.
Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan bahwa praktik Over Dimension Over Loading secara tidak langsung melemahkan daya saing Indonesia di tingkat regional.
Kendaraan yang tidak memenuhi standar dimensi dan muatan menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem distribusi, menghambat efisiensi transportasi, dan membuat Indonesia tertinggal dibanding negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.
“Masih adanya penolakan dari sebagian pelaku usaha terhadap penertiban Over Dimension Over Loading, yang kerap beralasan soal efisiensi. Padahal, jika dibiarkan, praktik semacam ini justru menghambat kemajuan sistem logistik nasional secara keseluruhan,” tutur Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi.
Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi ketentuan berkendara dengan menjaga kecepatan 60-100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali darurat, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima tanpa dimensi atau muatan berlebih.
“Kami mengajak seluruh pihak menciptakan jalan tol yang tidak hanya lancar, tetapi juga aman. Hindari Over Dimension Over Loading, patuhi aturan, karena satu nyawa saja terlalu berharga untuk dikorbankan,” tutup Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
(REL/RZD)