Baru Bebas Penjara, Residivis Narkoba Ditangkap saat Antar Ganja (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Madina - Baru satu tahun menghirup udara bebas, RL alias Toro (31), warga Kecamatan Panyabungan, kembali berurusan dengan hukum.
Toro ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) saat hendak mengantar narkotika jenis ganja di kawasan Desa Sarak Matua, Minggu (22/6/2025).
Penangkapan dilakukan saat Toro sedang mengendarai becak motor menuju lokasi pengantaran. Dari tangan tersangka, petugas menyita 25 paket kecil daun ganja siap edar dengan berat total 15,54 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah kaleng rokok.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, tersangka RL alias Toro ditangkap saat hendak mengantarkan ganja ke kawasan Lumban Pasir. Ia berperan sebagai kurir," jelas Bagus, Rabu (25/6/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan Toro. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap dengan memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
“Petugas berhasil mengintai dan menangkap tersangka di pinggir jalan umum Desa Sarak Matua. Kini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Satresnarkoba,” tambah Bagus.
Bagus menyatakan, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di balik peredaran ganja yang dibawa Toro.
Toro diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah divonis 13 tahun penjara karena menjadi kurir ganja dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih besar. Toro baru saja menyelesaikan masa hukumannya dan bebas pada Mei 2024 lalu.
“Ini menjadi peringatan keras bagi para mantan narapidana narkotika agar tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba di wilayah Madina,” tutup Bagus. (
MAG7)
(WITA)