Bupati Nias Barat Tegaskan Kades Tak Boleh Pegang Dana Desa (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Nias Barat - Di tengah maraknya penangkapan sejumlah Kepala Desa definitif maupun Penjabat (Pj.) Kades terkait kasus korupsi, Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, dengan tegas melarang para kepala desa untuk memegang langsung Dana Desa (DD).
Penegasan ini disampaikan dalam Pertemuan Strategis Pemerintahan Desa yang digelar di Rumah Singgah, Simaeasi, Kecamatan Mandrehe, Rabu (25/06/2025).
Bupati menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip tanggung jawab, integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Bupati juga menegaskan bahwa bendahara desa hanya diperbolehkan memegang uang tunai maksimal sebesar Rp 5 juta, selebihnya wajib dikelola melalui sistem keuangan yang tertib dan tercatat.
"Pengelolaan Dana Desa harus bebas dari kepentingan pribadi. Camat dan Pj. Kepala Desa harus menjadi ujung tombak pembangunan desa, bukan malah menjadi bagian dari masalah," ujar Bupati. (
PG)
(WITA)