DPD Bepro Aceh Desak Wakil Ketua DPR RI Dasco Fasilitasi Pengembalian Status Lapangan Blangpadang (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Dewan Pengurus Daerah Bepro Aceh secara resmi menyerukan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk memfasilitasi pengembalian status hukum Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman. Seruan ini disampaikan untuk menjaga integritas sejarah, spiritualitas, dan identitas Aceh yang disebut sebagai urgensi penataan ulang tanah wakaf.
Ketua DPD Bepro Aceh, Muhammad Fakhri Tarmizi, menegaskan bahwa Lapangan Blangpadang bukan sekadar lahan kosong atau ruang publik biasa.
"Blangpadang adalah napas sejarah Aceh. Ia adalah tanah waqaf yang sejak awal diabdikan untuk kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman jantung spiritual rakyat Aceh. Upaya memulihkannya bukan sekadar kebutuhan nostalgia semata, ini tentang keadilan sejarah dan kehormatan spiritual," tegas Fakhri, Senin (30/6).
Berdasarkan dokumen dan catatan arsip dari masa kolonial hingga awal kemerdekaan Indonesia, kawasan Blangpadang merupakan bagian dari tanah wakaf yang diamanahkan oleh masyarakat kepada Masjid Raya Baiturrahman. Fungsinya sebagai ruang terbuka religius terlihat dari penggunaannya sebagai tempat berkumpulnya umat dalam berbagai peristiwa keagamaan, sosial, dan bahkan perjuangan kemerdekaan.
Beberapa arsip agraria Pemerintah Hindia-Belanda, seperti yang tercatat dalam Peta Banda Aceh (Koetaradja) tahun 1933 dan dokumen 'Register van Eigendommen en Grondbezit', menunjukkan bahwa wilayah Blangpadang termasuk dalam kategori moskeegrond atau tanah masjid.
Dokumen-dokumen ini, yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan sebagian direproduksi oleh peneliti sejarah Aceh, membuktikan bahwa Blangpadang adalah bagian dari kompleks keagamaan di bawah pengawasan ulèë balang yang bertanggung jawab atas tanah wakaf di sekitar Masjid Raya Baiturrahman.
Fakhri menjelaskan bahwa setelah kemerdekaan, meskipun secara sosial Blangpadang tetap berfungsi sebagai ruang spiritual terbuka, status formalnya berubah mengikuti pembentukan struktur negara modern. Pendirian instalasi militer dan sipil di atasnya terjadi tanpa proses hukum pembatalan wakaf (istibdal). Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum Islam, status wakafnya tetap sah dan melekat hingga kini.
"Perubahan status administratif ini terjadi tanpa ada pembatalan resmi atas status waqaf. Dalam hukum Islam dan perundangan kita, waqaf itu bersifat kekal dan tidak dapat dialihkan tanpa proses hukum agama yang sah. Maka, jika tidak ada istibdal atau penggantian secara syar’i dan formal, status waqafnya tetap melekat. Waqaf itu bukan milik negara, tapi titipan umat," jelasnya.
"Mengembalikan Blangpadang kepada Masjid Raya adalah mengembalikan martabat Aceh itu sendiri," tambah Fakhri.
Aspek sosial budaya juga memperkuat permintaan ini. Blangpadang telah lama menjadi ruang publik yang sakral, tempat berlangsungnya berbagai ritual budaya Islam Aceh, mulai dari zikir akbar hingga perayaan Maulid Nabi. Secara historis, wilayah ini juga menjadi titik awal perjuangan rakyat Aceh dalam berbagai fase perlawanan terhadap penjajahan.
Dari sisi politik kebangsaan, Fakhri mengingatkan pentingnya konsistensi negara dalam menunaikan amanat konstitusi dan keadilan daerah.
"Aceh telah memberikan banyak kepada republik ini. Kini saatnya republik hadir memulihkan yang menjadi hak spiritual rakyatnya," ujarnya.
DPD Bepro Aceh berharap bahwa dengan posisi strategis Sufmi Dasco Ahmad sebagai tokoh nasional dan rekam jejaknya dalam menjembatani aspirasi rakyat dengan pemangku kebijakan, proses pemulihan status tanah wakaf ini dapat segera terlaksana.
Mereka juga meyakini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang memiliki kedekatan historis dan emosional dengan rakyat Aceh perkara ini tidak akan berlarut-larut lagi.
"Presiden Prabowo tahu betul arti simbol dan sejarah. Kami yakin, dengan dukungan Pak Dasco, amanah masyarakat Aceh ini akan menemukan titik terang," tutup Fakhri.
(JW/RZD)