Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memusnahkan sabu dengan menggunakan incenerator, Rabu (2/7/2025). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Satresnarkoba Polres Asahan memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 49,7 Kilogram (Kg) dengan cara dibakar dengan insinerator, pemusnahan itu dilakukan di Mapolres Asahan, Rabu (2/7/2025).
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kasus hasil pengungkapan pada periode Mei-Juni 2025 dengan jumlah tiga laporan polisi dengan jumlah empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan total barang bukti berupa sabu sebanyak 49,7 Kg.
"Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu pihak labfor Polda Sumut mengecek keaslian sabut tersebut," kata AKBP Afdhal Junaidi.
Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk kepentingan penuntutan dan peradilan pada persidangan di pengadaan negeri. "Para empat tersangka ini sudah diproses hukum dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," ujarnya.
Empat orang tersangka ini sudah terlebih dahulu diungkapkan pada releas dan sebelumnya juga turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti milik tersangka. "Saya berharap kepada masyarakat untuk menjadi pelopor agar Kabupaten Asahan ini bersih dari peredaran narkoba yang menjadi musuh kita bersama," kata Afdhal.
(ARI/DEL)