Negara Rugi Rp930 Miliar

DPRD Sumut Terkejut Ada Tambang Ilegal di Lahan PTPN 1

DPRD Sumut Terkejut Ada Tambang Ilegal di Lahan PTPN 1
DPRD Sumut Terkejut Ada Tambang Ilegal di Lahan PTPN 1 (analisadalily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan – Komisi D DPRD Sumatera Utara dibuat terkejut, bahkan geram, usai mengetahui fakta mencengangkan: aktivitas pertambangan galian C ilegal di atas lahan konsesi PTPN 1 (eks PTPN 2) seluas 6.131 hektare di Bandar Klippa, Saentis, dan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Aktivitas tambang ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp930 miliar.

Emosi anggota dewan seperti Benny Harianto Sihotang, Viktor Silaen, dan Luhut Simanjuntak memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (3/7/2025) di Gedung DPRD Sumut, bersama manajemen PTPN 1 serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut. Rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi D, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, didampingi Sekretaris Komisi Defri Noval Pasaribu, Jumadi dan anggota lainnya.

“Kita benar-benar kaget dan kecewa. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah kelemahan manajemen yang fatal. Bagaimana bisa aktivitas tambang ilegal berlangsung lama di atas lahan negara tanpa tindakan tegas?” kecam Viktor Silaen.

Senada, Benny Sihotang menyebut kejadian ini mencerminkan buruknya pengawasan aset negara dan mendesak agar pihak Polda Sumut, Kejati Sumut hingga BPK segera turun tangan.

“Jangan sampai hukum hanya jadi formalitas. Ini sudah keterlaluan. Jangan sampai ada ‘negara dalam negara’ di atas lahan PTPN. Penjarakan pelakunya!” tegas Benny.

Sementara Luhut Simanjuntak mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat sebelum kerugian negara makin membengkak dan dampak kerusakan lingkungan makin luas.

Kasus ini terungkap setelah Kepala Bagian Umum PTPN 1, Edi Ginting, secara terbuka mengakui adanya aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab di lahan HGU berdasarkan Sertifikat No.112/Saentis dan SK BPN No.10/HGU/BPN/2004.

“Oknum-oknum itu secara terang-terangan menggali material seperti tanah, pasir, dan batu, lalu menjualnya secara komersil. Kami sudah investigasi, hasilnya jelas: aktivitas itu merugikan negara ratusan miliar dan merusak fasilitas sosial,” ujar Edi.

Tak hanya menyebabkan kerugian langsung atas tanah senilai Rp328,4 miliar, aktivitas ilegal itu juga berdampak pada hilangnya potensi produksi jangka panjang senilai Rp602,7 miliar, sehingga total kerugian diperkirakan menembus Rp930 miliar.

Ironisnya, menurut Kepala Bagian Manajemen Aset PTPN 1, Topan Erlangga Sidabalok, meskipun telah dilakukan berbagai upaya pelarangan dan pencegahan, praktik tambang ilegal ini tetap berlangsung dan berpindah-pindah lokasi di dalam area HGU PTPN.

“Kami sudah menyurati dan meminta perlindungan kepolisian, tapi di lapangan tetap saja berulang. Ini seperti lingkaran setan,” katanya.

Mendengar pengakuan ini, para anggota dewan tak tinggal diam. Mereka mendesak agar PTPN 1 segera membuat laporan resmi ke Polda Sumut, dan meminta aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata atas praktik pembangkangan hukum yang merugikan negara ini.

“Sudah saatnya kasus ini diangkat ke permukaan dan diproses hukum. Jangan ada kompromi. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan terhadap negara!” tutup Benny dengan nada tinggi.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi