Anggota DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, sosialisasi Perda No 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk terus membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan berbagai program termasuk bantuan modal dan pemasaran.
"Bantuan tersebut dilakukan agar seluruh pelaku UMKM di Kota Medan semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan perekonomian daerah," demikian disampaikan David Roni G G Sinaga saat menyosialisasikan Perda (Sosperda) No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), di Jalan Panglima Denai, No 118, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (5/7).
Hadir dalam kegiatan tersebut Fitriana Harahap mewakili Diskoperindag, R Nainggolan SE mewakili Camat Medan Amplas dan Rustam Harahap SH Seklur Kelurahan Amplas.
Dalam Sosialisasi tersebut Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu menyampaikan, ada kabar gembira bagi masyarakat Medan, khususnya warga Dapil IV. Sebab, dari program pemerintah pusat saat ini, di seluruh kelurahan di Kota Medan dibentuk koperasi. Program tersebut bakal menggelontorkan modal sebesar Rp5 miliar.
Menurut politisi PDIP ini, tujuan program pembentukan koperasi untuk membantu masyarakat yang berkeinginan membuka usaha. "Saya berharap program ini bisa benar-benar dirasakan masyarakat Kota Medan, khususnya warga di Dapil IV. Jika nanti ada yang dipersulit laporkan ke saya," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2024 di Kota Medan mengatur tentang perlindungan dan pengembangan UMKM. Perda ini bertujuan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM di Kota Medan. Perda mengatur berbagai kemudahan yang diberikan kepada UMKM, seperti kemudahan dalam perizinan usaha, akses pembiayaan, dan promosi produk.
Sama halnya, Perda ini memberikan perlindungan hukum bagi UMKM dari praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Mengatur berbagai program pemberdayaan UMKM, seperti pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar.
Bukan itu saja, Perda mendorong terjalinnya kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dan pemerintah daerah. Memberikan insentif dan kemudahan dalam rangka kemitraan, termasuk keringanan pajak dan kemudahan akses terhadap fasilitas publik. Perda ini disahkan pada Maret 2024, namun mulai diundangkan pada tanggal 28 Maret 2024, terdiri VI BAB dan 54 Pasal.
“Dengan adanya peraturan yang berpihak kepada UMKM lokal, diharapkan UMKM di Kota Medan dapat naik kelas dengan terbangunnya hubungan sinergitas dengan usaha-usaha modern di Kota Medan. Hal ini juga akan terjadi transfer knowledge dan teknologi dari kemitraan yang dibangun antara usaha modern dengan UMKM di Kota Medan. Selain itu diharapkan juga akan menumbuhkan pasar bahan baku atau komoditas baru di Kota Medan dengan adanya peraturan perlindungan dan pengembangan UMKM ini," papar politisi PDI Perjuangan yang sudah dua periode terpilih duduk di lembaga legislatif di Kota Medan.
Dalam kesempatan itu, David Ganda memberi kesempatan kepada warga yang hadir untuk menyampaikan aspirasinya. Fandi Ahmad Dhani, warga Jalan Seksama minta agar syarat pengurusan surat izin berusaha di permudah oleh pihak kelurahan.
"Sebab, saat dirinya mendampingi temannya mengurus surat izin tersebut, sangat sulit dan lambat. Pinjaman KUR tanpa ada surat keterangan berusaha tidak bisa," kata Ahmad.
Sosperda serupa juga dilaksanakan di hari yang sama di Jalan Seksama Gang Ikhlas, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. (mc)
(RZD)