
Analisadaily.com, Medan - Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, mengaku mengetahui adanya anggaran proyek pekerjaan yang ditangani Dinas PUPR Provinsi Sumut yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini.
Menurutnya, untuk proyek di Dinas PUPR Sumut, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Kedua proyek ini, sebut Erni Ariyanti, Rabu (9/7/2025) di kantor dewan, sudah ada pemberitahuan dari Pemprovsu ke pimpinan dewan tentang ada pengalihan proyek setelah dilakukan efisiensi.
"Pihak Pemprovsu sudah memberitahukan kepada pimpinan dewan adanya pengalihan pekerjaan di daerah itu pascaefisiensi yang dilakukan," jelas Erni.
Menurutnya, karena ini efisiensi, pihak Pemprovsu cukup memberitahukan kepada pimpinan tanpa harus membahasnya lagi fi banggar DPRD Sumut.
Jadi, katanya, memang ada kesalahpahaman dari anggota dewan yang tidak mengetahui adanya peralihan anggaran untuk pekerjaan tersebut.
Sebenarnya, lanjut Erni, piha PUPR Sumut seharusnya memberikan penjelasan kepada publik karena mereka yang memahami persis paket pekerjaan dan anggarannya.
Dengan begitu tidak terjadi kesalahpahaman di publik perihal rencana proyek tersebut.
"Jadi,.soal proyek PUPR Sumut kita tahu anggarannya. Beda dengan pekerjaan dari PJN yang berasal dari APBN karena anggarannya tidak menjadi pembahasan kita," jelas Erni lagi.
Sebagaimana diketai, sejumla anggota DPRD Sumut mengau tidak mengetahui adanya proyek yang akan dikerjakan dinas PUPR terkait proyek yang di OTT KPK belum lama ini. Terkesan proyek tersebut muncul tanpa adanya pembahasan di dewan terlebih dulu.
(NAI/NAI)