Seminar nasional di Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Pengwil INI Sumut) sukses menyelenggarakan Seminar Nasional di Medan, Rabu (9/7).
Kegiatan ini menegaskan komitmen INI dalam meningkatkan kompetensi, integritas, dan wawasan para notaris dalam menghadapi dinamika hukum nasional, khususnya di tengah era transformasi digital dan modernisasi layanan publik.
Seminar ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dr. Widodo S.H., M.H., yang hadir langsung memberikan sambutan sekaligus menyampaikan keynote speech. Beliau menekankan pentingnya kesiapan para notaris dalam menghadapi pergeseran paradigma pelayanan hukum, serta urgensi penguatan sistem perlindungan data dan keamanan informasi di ranah kenotariatan digital.
Ketua Umum Pengurus Pusat INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah S.H., LL.M., S.Pn, turut hadir dan memberikan arahan penting. Dalam pemaparannya, beliau menyoroti pentingnya sinergi antara notaris, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain dalam menyongsong era baru pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
"Saya juga mendorong para notaris untuk terus mengasah profesionalisme dan membangun kepekaan terhadap tantangan hukum yang terus berkembang," katanya.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten yang membagikan perspektif strategis dan praktis, di antaranya, Direktur Teknologi Informasi Sugito, S.T., CCNA, Direktur Perdata, Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, Henry Sulaiman, S.H., M.E, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Dr. Andi Taletting Langi, S.IP., M.Si., M.Phil, Ketua Pengwil INI Sumatera Utara, Dr. H. Ikhsan Lubis S.H., S.Pn, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S., FCBArb., FllArb.
Beberapa materi utama yang dibahas dalam seminar ini meliputi, Disrupsi digital dan konsep cyber notary sebagai masa depan kenotariatan di Indonesia, Profesionalisme dan etika notaris di tengah era digital, Pendataan ulang notaris dalam sistem layanan berbasis digital dan Dinamika hukum perdata terkini yang relevan dengan praktik kenotariatan.
Pentingnya penerapan konsep cyber notary menjadi sorotan utama dalam diskusi. Dalam konteks digitalisasi layanan hukum, cyber notary dinilai sebagai solusi inovatif untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan notaris. Namun demikian, adaptasi ini harus dibarengi dengan upaya serius dalam melindungi data pribadi dan mencegah penyalahgunaan informasi.
Sistem keamanan digital yang andal serta pemahaman mendalam terhadap risiko dunia maya menjadi syarat mutlak untuk menjaga integritas profesi notaris dan kepercayaan masyarakat.
Menurut keterangan Ketua Panitia, Nova Sri Bulan Nasution, S.H., Sp.N., M.Kn, kegiatan ini dihadiri oleh 351 peserta, yang terdiri dari para notaris se-Sumatera Utara dan berbagai wilayah lain di Indonesia, akademisi, serta anggota luar biasa Ikatan Notaris (calon notaris).
"Antusiasme tinggi peserta menunjukkan betapa pentingnya forum-forum ilmiah seperti ini sebagai ruang berbagi ilmu, memperkuat jejaring, serta menyelaraskan langkah-langkah strategis profesi notaris dengan kebutuhan zaman," ucapnya.
Melalui seminar ini, Ikatan Notaris Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga martabat profesi, memperkuat integritas hukum nasional, dan memastikan bahwa notaris Indonesia mampu menjawab tantangan era digital secara adaptif, profesional, dan bertanggung jawab.
Salah seorang peserta, Lily Wulandari, SH, MKn menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada PP INI dan Pengwil Sumut yang telah menghadirkan Nara sumber dari Ditjen AHU dengan formasi lengkap yang terdiri dari Dirjen, Dir Perdata, Direktu Badan Usaha dan Direktur IT, yang selama ini banyak berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan Notaris.
"Dalam forum tersebut peserta telah banyak mendapatkan solusi-solusi terhadap kendala yang dihadapi notaris selama ini ditambah lagi adanya nara sumber dari akademisi Prof Dr Tan Kamello dan Praktisi Bpk H Ikhsan Lubis SH SpN Mkn," tambahnya.
(JW/RZD)