YIMS Sumut dan Ormas Islam Minta Wali Kota Terbitkan Sertifikat Wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pengurus Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) Sumatera Utara (Sumut) dan sejumlah pengurus Ormas Islam Sumut meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas segera mengurus dan menerbitkan sertifikat wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga Jalan Kejaksaan/Jalan, Taruma Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
"Pada 12 Februari 1999 Pemda Tingkat II Medan berjanji akan membantu menerbitkan dua sertifikat yaitu sertifikat Masjid Jalan Kejaksaan/Jalan Taruma dan Masjid Jalan Zainul Arifin Medan. Namun hingga saat ini, kedua sertifikat tersebut tidak juga diberikan Pemda Tingkat II Medan (sekarang Pemko Medan), sehingga sebagian tanah tersebut diserobot dan diklaim milik seorang warga," ujar Ade Lesmana dari tim hukum Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) Sumut dan 30 ormas Islam plus YIMS Sumut, Jumat (11/7).
Akibat kedua sertifikat wakaf tersebut tak kunjung diterbitkan, akhirnya ada pihak lain diduga menguasai tanah wakaf tersebut dan mencoba menyerobot, menguasai dengan cara akan memasang pagar keliling di sebagian tanah wakaf tersebut. "Ada utusan pemilik tanah yang menjumpai Ketua YIMS Yayasan Sumut dan menyatakan akan membangun pagar di sebagian tanah wakaf, namun keinginan tersebut tentu saja ditolak. Apalagi YIMS tidak pernah menjual tanah wakaf tersebut," sebut Ade.
Untuk itu, sambungnya, pihaknya meminta Walikota Medan segera menerbitkan dua sertifikat tersebut berdasarkan janji Walikota Medan pada masa itu (1998-1999) saat adanya proyek penembusan jalan baru di Jalan Taruma ke Jalan Kejaksaan. Di atas tanah wakaf seluas 5.407m2 itu, sebagian terkena proyek pembangunan jalan baru dan atas proyek tersebut kemudian telah dibuat kesepakatan berrsama antara yayasan dengan Wali Kota Medan.
"Dari beberapa kesepakatan yang dibuat 1999 itu, di antaranya Pemda Tingkat II Medan akan membantu penerbitan dua dua sertifikat yaitu Masjid Jalan Taruma (Masjid Jamik Kebun Bunga) dan Masjid Jalan Zainul Arifin. Ironisnya, sejak dijanjikan pada 1999 hingga hari inu, yayasan selaku nazir dan pengurus Masjid Jamik Kebun Bunga tidak pernah mendapatkan sertitikat hak atas tanah wakaf yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan sebagaimana isi kesepakatan bersama yang ditandatangani Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekodati II Medan tertanggal 12 Pebruari 1999," beber Ade didampingi Ketua YIMS Sumut, H Mohammad Siddiq Soleh saat memasang plang kepemilikan tanah wakaf di Jalan Kejaksaan/Jalan Taruma Medan, Jumat (11/7).
Ade menambahkan, pihaknya akan segera menemui Walikota Medan untuk menagih janji Walikota di era kepemimpinan 1998-1999 dan segera mengambil langkah-langkah hukum menyelesaikan masalah tanah wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga.
Sementara itu, Ketua Yayasan India Muslim Selatan Sumatera Utara H Mohammad Siddiq Soleh menyebutkan, adanya dugaan penyerobotan atau menguasai tanah wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga itu diketahui pekan lalu saat seorang pria yang mengaku suruhan dari pemilik tanah mendatanginya.
"Setelah bertemu, orang tersebut mengaku suruhan pemilik tanah dan akan memasang pagar di sebagian tanah wakaf itu dan langsung saya tolak, karena yayasan tidak pernah menjual sebagaian tanah wakaf kepada siapa pun," tegas Siddiq Soleh.
Saat ditanya kepada orang tersebut apakah ada alas haknya, pria tersebut menyebutkan pemiliknya telah memiliki serrtifikat. "Pemilik tanah hanya mengaku memiliki sertifikat tapi tidak berani memperlihatkan sertifikatnya," sebut Siddiq.
Dijelaskan, YIMS Sumut telah menguasai dan mengusahai sebidang tanah berupa tanah wakaf seluas 5.407 m2 di Jalan Kejaksaan/Jalan Taruma Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan sebagaimana Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) No: W.3/052/XII tahun 1991 tanggal 28 Desember 1991 yang diterbitkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Petisah yang di atasnya telah berdiri bangunan masjid sejak 1887 yang sekarang dikela dengan nama Masjid Jamik Kebun Bunga.
Selain itu, tambah Siddiq, areal tanah Yayasan atau Komplek Masjid Jamik seluas 5.407 m2 berasal dari wakaf Sultan Deli yaitu almarhum Sultan Tengku Ma'mun Al Rasyid berdasarkan akta wakaf (Stichting) No. 65 tanggal 22 Oktober 1953 yang dibuat oleh Hasan Gelar Soetan Pane Paroehoem (notaris di Medan, Surat Penetapan KUA Kota Besar Medan No 3 tanggal 9 Desember 1953, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No 195/18/TU/1968 tanggal 1 April 1968 yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Tanah Medan serta Surat Keterangan tertanggal 03 Maret 1997 dari Sultan Deli Tengku Azmi Perkasa Alam Al Haj.
(HEN/RZD)