Hina Kepala Negara, Warga Deliserdang Ditangkap Polda Sumut

Hina Kepala Negara, Warga Deliserdang Ditangkap Polda Sumut
Penghina kepala negara ditangkap Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Personel Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminali Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap salah satu ketua ormas di Galang, Kabupaten Deliserdang, karena melakukan penghinaan terhadap pemimpin negara Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelaku yang diamankan berinisial WP, warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang. Dirinya memasang foto profil bergambar melecehkan kepala negara, berupa Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri tengah menggendong Presiden Jokowi yang digambarkan seperti anak bayi.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pria yang juga bekerja sebagai security di PTPN II itu diamankan dari kediamannya pada Rabu (25/11).

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya, Kamis (26/11).

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo 1820 warna hitam, 1 unit handphone Nokia model TA-1034 warna hitam, 1 unit handphone iPhone warna silver, 1 buah KTP dan 1 buah borgol.

"Berdasarkan hasil penyelidikan personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan, akun Facebook pelaku melakukan profiling terhadap terhadap foto bermuatan penghinaan itu. Sehingga petugas melakukan hunting terhadap nomor handphone, hingga akhirnya dilakukan penangkapan," jelas Nainggolan.

Akibat perbuatannya WP dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman," tandas Nainggolan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi