PT Railink Mohon Maaf Terkait Insiden di Stasiun Medan yang Beredar di Media Sosial (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Menanggapi video yang viral di media sosial terkait peristiwa cekcok antara seorang penumpang Kereta Api Srilelawangsa dengan petugas di Stasiun Medan, PT Railink menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025 Jam 19.30 di area peron Stasiun Medan dan melibatkan salah satu pengguna jasa yang tidak dapat menunjukkan tiket dan identitas resmi saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Kami sampaikan pada saat pemeriksaan tiket terdapat 4 Penumpang, 2 Penumpang Dewasa dan 2 Penumpang anak-anak. Namun salah satu anak lagi sudah berusia 3 Tahun, sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku penumpang tersebut wajib memiliki tiket.
Upaya penertiban yang dilakukan oleh petugas dengan bertujuan untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban layanan kereta api sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami menyayangkan kejadian tersebut dan telah menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi internal terhadap penanganan kejadian di lapangan. PT Railink berkomitmen untuk terus mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan mengutamakan dialog dalam setiap interaksi dengan pelanggan,” ujar Ayep Hanapi, Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Senin (14/7).
Manajemen juga telah memanggil petugas yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, dan berkoordinasi dengan pihak keamanan serta stakeholder terkait untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
PT Railink menetapkan aturan tiket kereta api yang dikhususkan untuk penumpang anak-anak. Aturan ini memiliki perbedaan dengan pembelian tiket untuk orang dewasa.
Tiket kereta api untuk anak-anak terdapat dua kategori berdasarkan usianya. Sehingga, para orang tua atau wali mesti membeli tiket yang sesuai.
1. Anak berusia di bawah 3 tahun atau memiliki tinggi kurang 90 cm
Pada anak berusia di bawah 3 tahun atau memiliki tinggi kurang dari 90 cm, PT Railink tidak mewajibkan untuk membeli tiket kereta api.
Data anak harus sesuai dengan identitas resmi, seperti NIK pada Kartu Identitas Anak (KIA) atau kartu keluarga.
2. Anak berusia di atas 3 tahun
Sementara, untuk anak-anak yang telah berusia tiga tahun ke atas atau memiliki tinggi diatas 90cm, orang tua wajib membeli tiket dengan harga penuh.
PT Railink menetapkan anak dengan usia tersebut dalam kategori penumpang reguler, sehingga berlaku syarat dan ketentuan yang sama seperti penumpang dewasa lainnya.
PT Railink mengajak seluruh pelanggan untuk senantiasa mematuhi aturan perjalanan kereta api, termasuk kewajiban memiliki tiket resmi dan menunjukkan identitas diri saat diminta.
PT Railink senantiasa terbuka terhadap masukan masyarakat demi peningkatan pelayanan yang lebih baik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal, tarif, dan pemesanan tiket KAI Bandara, masyarakat dapat mengakses situs resmi PT Railink di www.railink.co.id, atau melalui media sosial resmi di Instagram @kabandararailink, Facebook @KABandaraRailink, Twitter @KAIBandara, serta melalui email di
[email protected].
(REL/RZD)