Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota Medan dengan Bapenda dan Satpol PP (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dinilai tidak maksimal dalam pengutipan pajak restoran, reklame, parkir, pajak dan lainnya, Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan jajaran Badan Pendapatan Daerah Kota kota Medan dievaluasi besar-besaran.
"Kita (Komisi III, red) rekomendasikan saja supaya Bapenda ini dilakukan evaluasi besar-besaran. Evaluasi tidak hanya menyangkut orang atau pejabatnya saja tapi juga sistem kerjanya," tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan HT Bahrumsyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapenda dan Satpol PP Medan di ruang Komisi III DPRD Medan, Senin (14/7), yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo Pardede dan diikuti anggota Komisi III Godfried Efendi Lubis, Eko Afrianta Sitepu, dan Sri Rezeki. Dari Bapenda Medan dan Satpol PP Medan hadir sejumlah kabid di dua OPD tersebut.
Bahrumsyah mengungkapkan penyebab penarikan pajak restoran, reklame, dan parkir tidak mencapai target setiap tahun. Diantaranya, tidak dilakukan ekstensifikasi dan intensifikasi secara rutin.
Bahrumnya mengilustrasikan pajak dari Restoran Kalasan. Jika Bapenda rutin melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi maka pajak restoran tersebut mestinya bisa lebih besar dari yang ada sekarang.
"Sekarang pajak Restoran Kalasan hanya puluhan juta rupiah per bulan. Saya yakin jika Bapenda rutin melakukan pengawasan maka pajak restoran itu bisa di atas ratusan juta rupiah per bulan," ujar Bahrumsyah politisi PAN tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada pajak reklame. Bahkan, menurut Bahrumsyah, reklame yang dikenakan pajak umumnya pada papan reklame yang berdiri di jalan-jalan protokol. Padahal, saat ini di ruas jalan kecamatan marak berdiri papan reklame yang bayar pajak.
Bahrumsyah mencontohkan, di sepanjang Jalan Merak Jingga setiap toko sedikitnya ada 10 reklame terpasang, tapi yang bayar pajak paling satu dua saja. Begitu juga di Jalan Platina Raya, Medan Deli, banyak papan reklame berdiri sampai menutupi estetika sepanjang jalan itu.
"Kita tau ada oknum petugas di lapangan baik dari Bapenda dan Satpol PP Medan menjadikan papan reklame ini menjadi sumber cuan. Bahkan Satpol PP ini dibuat hanya untuk menakut-nakuti pengusaha yang tidak bayar pajak," tandas Bahrumsyah.
Bahrumsyah berharap, melalui rekomendasikan Komisi III nantinya maka ke depan Bapenda dan Satpol PP Kota Medan bisa menjalankan tugas dan peran masing-masih sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku. (mc)
(RZD)