OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Pengendalian Internal Perilaku Perusahaan Efek (Analisadaily/tangkapan layar)
Analisadaily.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Aturan ini bertujuan memperkuat pelindungan investor di pasar modal melalui pengaturan yang lebih komprehensif terhadap pengendalian internal dan perilaku pelaku industri, termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan mitra pemasaran.
Penerbitan regulasi ini dilatarbelakangi oleh semakin kompleksnya kegiatan usaha Perusahaan Efek serta pesatnya perkembangan industri sekuritas dari sisi produk, proses bisnis, budaya, dan layanan.
POJK ini memuat sejumlah ketentuan penting, antara lain kewajiban uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan. Di samping itu, juga diatur penerapan manajemen risiko atas penggunaan teknologi informasi (TI), termasuk pemanfaatan jasa pihak ketiga dan kolaborasi dengan pegiat media sosial.
Berikut beberapa poin utama pengaturan dalam POJK 13/2025: (1) Fungsi yang wajib dimiliki oleh Penjamin Emisi Efek (PEE); (2) Perilaku PEE terkait kewajiban, larangan, dan penanganan benturan kepentingan; (3) Fungsi wajib bagi Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk manajemen dan tata kelola risiko TI; (4) Ketentuan bagi mitra pemasaran PPE; (5) Ketentuan fungsi untuk Perusahaan Efek Daerah (PED); (6) Pembatasan akses terhadap fungsi-fungsi di PEE dan PPE; (7) Ketentuan alih daya fungsi PPE; (8) Perilaku PPE dan PED, termasuk kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.
POJK ini telah diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku enam bulan kemudian, yaitu pada 11 Desember 2025.
OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan efektivitas pelaksanaan dan manfaat optimal bagi perlindungan investor serta pertumbuhan pasar modal nasional.
(REL/WITA)