KONI Medan Teken Perjanjian Kerja Sama dengan RS Hermina Dukung Atlet Melalui BPJS Ketenagakerjaan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dalam upaya meningkatkan kesehatan dan keamanan atlet di Kota Medan, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Medan telah resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan RS Hermina Medan pada Kamis (24/7).
Penandatanganan kerjasama ini disaksikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, dan berlangsung dalam acara bertajuk 'Membangun Mental Pemenang Atlet' yang juga diisi dengan gathering dan health talk.
Acara yang digelar di Ruang Pertemuan Lt 6 RS Hermina Medan ini dihadiri oleh Direktur RS Hermina dr. Nine Mei, MARS, serta Sekretaris Umum KONI Medan, Helty Susilo, dan pengurus lainnya. Dalam sambutannya, dr. Nine Mei menekankan pentingnya dukungan fasilitas kesehatan bagi atlet, baik saat pertandingan maupun dalam kegiatan latihan.
"Kita sebagai lembaga penyedia jasa kesehatan berkomitmen untuk mendukung prestasi atlet melalui pelayanan yang optimal," ungkapnya.
RS Hermina, yang merupakan salah satu dari 52 cabang di Indonesia, memiliki kelengkapan tenaga medis dan peralatan yang siap memberikan pelayanan istimewa bagi para atlet.
"Penanganan yang tepat sangat penting untuk memastikan atlet mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan," tambahnya.
Sementara itu, Helty Susilo dari KONI Medan mengungkapkan komitmen pihaknya untuk terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna mendorong peningkatan prestasi olahraga di Medan.
"Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan olahraga di kota kita," jelasnya.
Raden Harry Agung Cahya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, juga memberikan apresiasi terhadap kerjasama yang terjalin. Ia menjelaskan bahwa dengan terbitnya UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, para atlet kini dapat diakui sebagai pekerja.
"Dengan perlindungan melalui kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, atlet terlindungi baik saat latihan maupun pertandingan. Semua perlindungan yang diberikan setara dengan yang diterima pekerja lainnya," ujar Harry.
Program perlindungan yang ditawarkan mencakup Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 42 juta, serta perlindungan terhadap kecelakaan kerja tanpa batasan biaya medis. Selain itu, bagi atlet yang memiliki anak, mereka akan mendapatkan beasiswa pendidikan maksimal sebesar Rp. 174 juta jika mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian.
Melalui kerja sama ini, diharapkan para atlet di Medan dapat berlatih dan bertanding dengan aman, serta terus berprestasi di tingkat nasional maupun internasional.
(JW/RZD)