Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Polonia Tindak Tegas Dua WNA Asal India (Analisadaily/irin juwita)
Analisadaily.com, Medan - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menindak tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) asal India yang melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Teodorus Simarmata, mengatakan pihak menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan keimigrasian Republik Indonesia.
"Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia berhasil mengamankan dua WNA asal India yang melanggar izin tinggal. Petugas akan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 2 WNA asal India inisial SS dan inisial GS, yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar tindak pidana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Teodorus, dalam keterangan persnya, Senin (28/7/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Sahputra, menjelaskan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), yang menginformasikan adanya keberadaan dua WNA asal India yang mencurigakan di wilayah Jl. Bajak V Gg. Bahagia, Medan Amplas, Kota Medan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan operasi lapangan pada Sabtu, 28 Juni 2025 dan mengamankan dua WNA tersebut," kata Ridha.
Hasil pemeriksaan dari lokasi, lanjut Ridha, petugas menemukan dua orang WNA India antara lain yang pertama ialah inisial SS pemegang Emergency Certificate India yang berlaku hingga 04 April 2015 dan tidak memiliki Izin Tinggal yang sah.
"Berdasarkan dokumen tersebut dapat diketahui bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi, yang merupakan pelanggaran berat terhadap aturan keimigrasian," ungkapnya.
Sementara itu, WNA inisial GS pemegang paspor India dan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan kunjungan wisata yang berlaku dari tanggal 15 November 2023 sampai dengan 18 Desember 2024 dan telah overstayed sejak tanggal 19 Desember 2024.
"Dalam penggeledahan, tim juga menemukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan upaya penyamaran identitas, termasuk KTP dan KK atas nama yang berbeda," ujarnya.
Ridha menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Kantor Imigrasi Polonia menetapkan bahwa satu orang WNA (inisial GS) dideportasi dan dimasukkan dalam daftar tangkal agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.
Sementara terhadap satu WNA inisial SS masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Disdukcapil dan perwakilan Pemerintah India di Medan dalam rangka Prapenydidikan untuk dilanjutkan proses Pro Justicia.
Untuk WNA SS, kata Ridha, ditemukan KTP atas nama orang lain yang bukan dirinya. KTP tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa KTP tersebut tidak terdaftar di sistem catatan sipil Kota Bandung.
SS datang ke Indonesia karena memiliki istri yang merupakan warga negara Indonesia, berasal dari Kota Bandung dan tinggal di Kota Medan. SS bertemu dengan istrinya saat bekerja di Malaysia. Kemudian, istrinya mengajak SS untuk datang ke Kota Medan, namun SS masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi.
"Atas perbuatannya, SS diduga melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, modus SS datang ke Indonesia adalah dengan maksud untuk menjadi warga negara Indonesia, tetapi tidak melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini adalah bentuk nyata pengawasan kami, serta bukti bahwa sinergi masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga integritas wilayah Indonesia. Informasi ini sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik dan media, bahwa penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan secara profesional dan terukur," ungkapnya.
(WITA)