Kendaraan dinas sepeda motor diangkut memakai truk Satpol PP karena pemakainya tidak melapor dan belum membayar pajak Senin (28/7/2025). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Petugas Satpol PP menarik paksa kendaraan dinas roda dua milik Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) dari tangan pemakainya.
Penarikan hari pertama berhasil menjemput empat unit kendaraan plat merah yang berasal dari, dua unit sepeda motor dari Kecamatan Barumun, satu unit sepeda motor dari Dinas Perumahan dan Perhubungan dan satu unit sepeda motor dari Dinaa Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kepala Inspektorat melalui Irban Wilayah IV Tamrin Hasibuan, mengatakan, saat penarikan paksa kendaraan dinas berlangsung aman dan tertib. " Hari pertama penarikan kendaraan dinas dan sudah dieksekusi sebanyak 4 unit dan telah dittiipkan di gudang Inspektorat," kata Tamrin Hasibuan Senin (28/7/2025) di Sibuhuan.
Tamrin menjelaskan, penarikan paksa kendaraan dinas dilakukan setelah kemarin batas waktu pengumpulan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) berakhir.
Kemudian Bupati Padanglawas mengeluarkan surat yang ketiga kalinya pada 14 Juli 2025 , yang ditujukan kepada Kasat Pol PP itu untuk melakukan penarikan paksa kendaraan dinas yang tidak ikut apel beberapa bulan lalu dan belum membayar pajak.
Tamrin mengungkapkan, jumlah kendaraan yang belum melapor sampai saat ini sebanyak 32 unit dari 96 unit kendaraan yang akan ditarik.
"Besok penarikan kendaraan masih berlanjut, totalnya ada 32 unit kendaraan dinas yang belum melapor dan belum membayar pajak," tegas Tamrin.
(ATS/DEL)