Soal Penggembokan Gedung Rektorat UTND

Tim Hukum APIPSU Lapor ke Polisi

Tim Hukum APIPSU Lapor ke Polisi
Tim Hukum APIPSU Lapor ke Polisi (analisadalily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan - Kuasa hukum Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) resmi melaporkan aksi penggembokan paksa dan pengusiran staf dari gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) ke Polda Sumatera Utara. Langkah hukum ini diambil menyusul insiden yang terjadi pada Rabu, 24 Juli 2025, yang dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan merusak stabilitas akademik.

"Tindakan ini kami anggap sebagai dugaan tindak pidana dan telah kami laporkan secara resmi ke pihak kepolisian," tegas Denni Satria Pradifta SH MH didampingi Kuasa Hukum Munawar Sadzali SH MH dan Asril Arianto Siregar SH MH, dalam konferensi pers yang digelar di APIPSU, Senin (28/7).
Turut hadir Biro Humas dan Kerja Sama UTND Rahma Amini Siregar SH dan Andrio Bukit SE MSi dan unsur civitas akademika UTND Ir Bambang Surya Aji Syahputra PhD.
Menurut Denni, gedung rektorat yang digembok merupakan aset sah milik Yayasan APIPSU berdasarkan akta jual beli yang telah sah secara hukum. Ia menyebut pembelian dilakukan dari Jaswider Elisabeth dan PR Putra Siregar, dengan proses yang disaksikan langsung oleh unsur pejabat kelurahan dan kecamatan, serta diperkuat dokumen pelepasan hak tertanggal 13 Oktober 2014.
"Kami menegaskan bahwa Yayasan APIPSU adalah badan hukum sah. Aset yayasan tidak bisa diperlakukan sebagai harta warisan pribadi," tambah Kepala Departemen Hukum APIPSU, Denni Satria Pradifta.
Ia juga menyayangkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap fasilitas kampus, yang berdampak pada terganggunya kegiatan akademik.
Mewakili pihak universitas, Ir Bambang Surya Aji Syahputra PhD, menyebut bahwa tidak ada konflik internal di tubuh yayasan maupun universitas. "Ini murni gangguan dari pihak luar. Kami sepenuhnya solid," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Biro Humas dan Kerjasama Universitas Tjut Nyak Dhien, Rahma Amini Siregar dan Andrio Bukit menambahkan bahwa klaim dari pihak luar terhadap gedung tersebut sudah tidak relevan secara hukum.
"Putusan pengadilan telah inkrah mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, PengadilanTinggi Medan hingga Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa aset tersebut adalah milik sah Yayasan APIPSU. Tidak ada celah hukum untuk mengklaim sebagai warisan," jelas Rahma.
Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah mahasiswa beberapa waktu lalu, pihak universitas menegaskan bahwa aksi tersebut murni dilakukan atas kesadaran mahasiswa yang merasa aktivitas akademiknya terganggu.
"Kampus tidak pernah mengarahkan aksi itu. Mahasiswa bergerak sendiri demi menjaga kondusivitas lingkungan belajar," tegas Andrio.
Yayasan APIPSU dan Universitas Tjut Nyak Dhien berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Mereka juga menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum, demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan suasana akademik yang kondusif.(nai)

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi