Kuasa hukum, Dwi Ngai Sinaga mendampingi pelapor, Cut Fitri Yulia memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di depan SPKT Polda Sumut, Senin (28/7) (Analisadaily/Yogi Yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Dua oknum mahasiswa dan satu sekuriti Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (28/7) sore. Ketiga oknum tersebut diduga telah melakukan pengrusakan terhadap UTND pada Sabtu (26/7).
Laporan Polisi (LP) yang dibuat ahli waris Cut Fitri Yulia (41), warga Kabupaten Simeulue, Aceh itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1209/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Juli 2025 pukul 16.30 WIB.
"Kita datang ke mari (Mapolda Sumut) melaporkan pengrusakan (pasal) 406 junto 170 (KUHPidana) tentang pengrusakan secara bersama-sama," terang kuasa hukum ahli waris Cut Fitri Yulia didampingi Kuasa Hukum, Dwi Ngai Sinaga di depan gedung SPKT Polda Sumut.
Lebih jauh, pengrusakan terjadi berawal pada 24 Juli 2025. Ketika itu, pelapor Cut Fitri Yulia menduduki objek tanah dan memasang plang, spanduk serta menutup pintu rektorat dengan menggunakan rantai dan gembok.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Medan Helvetia memfasilitasi pertemuan antara pelapor (ahli waris) dengan pihak rektorat di Kampus Tjut Nyak Dhien yang dihadiri juga oleh Kapolsek, Waka Polsek, Kanit Intel, Perwakilan dari Polrestabes Medan, Camat dan Lurah Medan Helvetia.
"Dalam pertemuan tersebut telah disepakati mediasi lanjutan pada tanggal 25 Juli 2025 dengan pihak yayasan dan hanya diperbolehkan 10 penerima kuasa ahli waris dan penyerahan kunci gembok kepada lurah Medan Helvetia," ungkap Dwi Ngai.
Selanjutnya, pada 25 Juli 2025, mediasi dilakukan di kantor Camat Medan Helvetia beserta jajarannya, L2Dikti Sumut ahli waris, camat dan lurah Medan Helvetia. Tapi, pihak yayasan dan rektorat tidak hadir.
"Sebelum jadwal mediasi berikutnya, pihak Yayasan dan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien melalui satpam, dan mahasiswa melakukan pengrusakan plang, spanduk, rantai dan gembok serta secara paksa mengusir penerima kuasa ahli waris dari lokasi kampus," sebutnya.
Selain itu, pihak terlapor juga menahan beberapa barang-barang yang sebelumnya berada di lokasi seperti, kursi, genset, 2 tenda dan 2 tabung gas dengan kerugian material sebesar Rp. 30 juta.
Peristiwa pengrusakan dan pengusiran tersebut terjadi dihadapan Pihak Kepolisian yaitu Kapolsek Medan Helvetia dan jajaran, namun tidak ada upaya penghalangan atau tindakan untuk mencegah dugaan tindak pidana tersebut.
Karena itu, Cut Fitri Yulia merasa kecewa dengan sikap kepolisian dan melaporkan Kapolsek Medan Helvetia, Kompol MWS ke Bidang Propam Polda Sumut, Senin (28/7) sore.
Laporan itu tertuang dalam Nomor : SPSP3/139/VII/2025/SUBBAGYANDUAN. "Kita kecewa dan laporkan Kapolsek Medan Helvetia karena melakukan pembiaran pengrusakan yang terjadi di depan matanya," pungkasnya.
Informasi dihimpun menyebutkan, pengrusakan itu berawal dari sengketa lahan antara ahli waris pendiri Yayasan Universitas Tjut Nyak Dien (UNTD) dengan pihak Yayasan.
(YY/RZD)