
Analisadaily.com, Medan – Sejak 2 Juni hingga 30 Juli 2025, kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Utara (Sumut) lebih kurang 1.820 hektare yang berada di tujuh kabupaten. Status hutan dan lahan yang terbakar tersebut hutan lindung dan area penggunaan lain (APL) yang berada di Kabupaten Karo, Simalungun, Toba, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Samosir dan Dairi.
“Karhutla yang terjadi hingga saat ini terutama pada kawasan hutan banyak terjadi di sekitar wilayah Danau Toba,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara Heri W Marpaung SSTP MAP melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan, Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas, Zainuddin Harahap, menjawab Analisadaily.com, Rabu (30/7/2025).
Sesuai data yang diterima Analisdaily.com, Karhutla di Kabupaten Karo berada di Desa Serdang, Pangambatan, Tongging, Gunung Saribu. Kemudian di Simalungun berada di Desa Haranggaol, Pematang Purba, Purba Pasir, Sarik Sabungan, Pondok Buluh, Sibaganding, Sipolha, Urung Pane, Sipolha Horison.
Selanjutnya di Kabupaten Toba berada di Desa Meat dan Gurgur Aek Raja, Sibuntuon, Hutagaol, Sigapiton, Silalahi Pagarbatu, Gurgur Aek Raja. Kemudian di Kabupaten Tapanuli Utara berada di Desa Huta Lontung. Kabupaten Humbang Hasundutan berada di Desa Marbun Toruan, Si Unong-unong Julu, Parulohan, Martodo, Simangulampe.
Kemudian Karhutla di Kabupaten Samosir berada di Desa Hasinggaan, Aek Sipitu Dai, Turpuk Sihotang, Janji Raja, Sosor Dolok, Hariara Pohan, Siparmahan, Huta Gurgur, Siboro, Partungko Naginjang, Turpuk Limbong, Dolok Raja, Cimta Maju. Sedangkan di Kabupaten Dairi berada di Desa Paropo I dan Paropo.
Dijelaskan, luasnya Karhutla di Sumut tersebut dikarenakan lokasi yang 70% sampai dengan 80% vegetasinya ilalang atau semak belukar ditambah dengan kuatnya hembusan angin yang menambah potensi penjalaran api lebih cepat. Dari data, di lahan tesebut yang terbakar ilalang, semak belukar, pohon pinus, anakan kayu, pohon equaliptus.
Zainuddin menjelaskan, penyebab terjadinya Karhutla sebahagian besar akibat kelalaian faktor manusia dalam kegiatan pertanian (pembersihan ladang) dan peternakan (pakan ternak) yang oleh karena kuatnya hembusan angin api tersebut terbang dan masuk ke wilayah kawasan hutan.
Hingga saat ini, dari tujuh kabupaten tersebut, api belum bisa dipadamkan berada di Kabupaten Samosir dan Dairi. Adapun yang telah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Povinsi Sumut lakukan di sekitaran lokasi Danau Toba yakni pembentukan kelompok masyarakat peduli api, melakukan sosialisasi dan edukasi ke Masyarakat, memberikan bantuan alat pemadam Karhutla kepada kelompok masyarakat peduli api.
Kemudian, melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan TNI, Polri, Kemenhut, BPBD, Pemkab serta tokoh agama dan Masyarakat. Melakukan kolaborasi dengan NGO pemerhati hutan dan lingkungan.
Hal-hal lain ke depan yang akan dilaksanakan oleh Dinas LHK yakni melakukan penanaman tanaman endemik yang memiliki kemampuan sebagai sekat api atau bakar di batas dan dalam kawasan hutan seperti pinus, kaliandra dan kemiri.
Memandang perlu melakukan penyuluhan kepada peternak untuk membentuk kelompok dengan skema perhutanan sosial, yang gunanya untuk memberikan pengelolaan kawasan hutan untuk kegiatan ternak. “Sehingga dapat kita lokalisasi peternak liar, tentunya berkoordinasi dengan OPD yang dapat mendukung dan membimbing peternak dalam pembuatan pakan tanpa harus melakukan pembakaran,” jelasnya.
Terkait apa tindakan hukum yang dijatuhkan terhadap kasus Karhutla di Sumut ini, Zainuddin mengatakan dalam pelaksanaan patroli karhutla sering dijumpai masyarakat melakukan pembakaran di ladang mereka. Pihak Dinas LHK selalu melakukan upaya preventif agar Masyarakat mematikan api dan menganjurkan untuk membersihkan lahan tanpa membakar. (mul)
(NAI)