Bea Cukai Banda Aceh Sita 76.300 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita (Analisadaily/ANTARA)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Bea Cukai Banda Aceh menyita sebanyak 76.300 batang rokok ilegal berbagai merek dalam operasi penindakan dengan nama Operasi Gurita di berbagai titik distribusi sepanjang Juli 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Achmad Setiawan di Banda Aceh, Rabu, (30/7/2025) mengatakan, Operasi Gurita merupakan komitmen Bea Cukai menjaga penerimaan negara dari cukai.
"Operasi Gurita berlangsung sepanjang Juli 2025 dengan menyita sebanyak 76.300 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati cukai," kata Achmad Setiawan.
Operasi berlangsung wilayah pengawasan Bea Cukai Banda Aceh meliputi Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.
Selain menjaga penerimaan negara, kata dia, operasi tersebut untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta melindungi industri rokok yang legal.
"Operasi dilakukan menyeluruh dengan menyasar berbagai jalur distribusi rokok, mulai dari tingkat pengecer hingga gudang penyimpanan," kata Achmad Setiawan.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh itu menambahkan Operasi Gurita merupakan program nasional pemberantasan rokok ilegal yang bertujuan menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan penerimaan negara.
Peredaran rokok, kata Achmad Setiawan, diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Peredaran rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.
"Kami mengajak masyarakat turut serta memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi rokok tanpa cukai. Kami juga berkomitmen meningkatkan pengawasan rokok ilegal," kata Achmad Setiawan.
(ANT/DEL)